Kamis, 02 Mei 2024

Pemkab Serang Dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

Rabu, 30 Mar 2022 | 20:45 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN berdasarkan beban kerja, dan resiko kerja.

Hal itu terungkap pada Sosialisasi terkait kebijakan masalah TPP di Aula KH. Syam’un dengan menghadirkan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting atau secara virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan bahwa pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat terkait usulan TPP tersebut agar pemberian TPP ini juga menimbulkan rasa keadilan. Baik horisontal diantara para ASN satu daerah maupun dengan daerah-daerah yang berdekatan.

“Karena beban kerja dan resiko kerja itu relatif sama. Bahkan yang ada di daerah-daerah terpencil itu lebih berat, makannya kita harapkan pemerintah pusat memberikan suatu kebijakan yang memberikan terpenuhinya rasa keadilan,”ujar Entus kepada wartawan usai sosialisasi.

Entus mengatakan bahwa pemberian TPP saat ini sudah diatur sedemikian rupa. Tidak hanya berdasarkan kemampuan fisikal pemerintah daerah, nanti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja, dan evaluasi jabatan.

“Nah dengan adanya sosialisasi ini kita mengetahui arah kebijakan kedepan tentang TPP ini. Ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya temen-temen dari tim penyusun kebijakan pemberian TPP untuk menyikapi masalah aturan ini,”katanya.

Entus berharap di dalam pelaksanaan TPP menjadi satu sumber yang bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai selain gaji. “Dengan adanya pemberian TPP yang memadai, kita harapkan kinerja pegawai juga bisa meningkat menjadi lebih baik,”ucapnya.

Disatu sisi dan disisi lain juga, Entus juga berharap dengan adanya TPP yang memadai para ASN bisa bekerja dengan tenang tanpa harus melakukan praktek-praktek yang melanggar aturan. “Kita bekerja sesuai dengan aturan saja, karena kalau dari gaji memang untuk saat ini sepertinya kita tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dari gaji. Tapi, dengan adanya peluang mendapatkan TPP yang memadai ini sangat bagus saya kira, tinggal aturan yang ada itu di atur saja,”ungkapnya.

Hal itu di dasari lantaran pihaknya mengetahui lebih jelas tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan TTP. Oleh karena itu, pihaknya saat ini mengumpulkan seluruh OPD-OPD karena berbicara TPP bukan hanya tugas sekretariat daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tapi seluruh OPD harus mengerti.

“Terlebih seluruh pegawai, apalagi yang kemarin ada penyetaraan di fungsional juga harus tau tentang posisi mereka terhadap keberadaan pemberian TPP ini,”papar Entus.

Turut hadir Asda III Kabupaten Serang Ida Nuraida para kepala bagian (Kabag) dan kepala OPD  se Kabupaten Serang.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pemkab Serang Dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

INILAH SERANG

1083 dibaca
Kabur dari Puskesmas, Warga Lebak Ditemukan Tak Bernyawa
2532 dibaca
Mantan Ketua Hanura Kota Serang Dihukum 18 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

HUKUM & KRIMINAL

304 dibaca
Dua Pelaku Curanmor Diringkus  
1201 dibaca
Pengedar Obat Dicokok Polres Serang saat Rebahan di Rumahnya

POLITIK

1389 dibaca
Polisi Pantau Tahapan Kampanye Pilkades di Pandeglang
2287 dibaca
Real Count KPU Banten, WH-Andika Dipastikan Menang Menang Menang

PENDIDIKAN

1696 dibaca
Ingatkan Tentang Pentingnya Pendidikan, Kumala Masuk MTS
4545 dibaca
Gubernur dan Wagub Dukung Adanya Fakultas Kedokteran
Top