Jumat, 03 Oktober 2025

Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan

[Foto Istimewa]
Selasa, 23 Jul 2019 | 20:56 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengungkap kasus tewasnya korban berinisial Y (30 tahun) oleh AF (35 tahun) yang tak lain suaminya sendiri. Sempat buron selama kurang lebih 2 bulan, AF diringkus petugas di Sungai Rotan, Palembang Sumatera Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Serang Kota bekerjasama dengan Polsek Sungai Rotan meringkus pelaku saat beristirahat di sebuah mess dimana tempat AF bekerja sebagai seorang supir suatu perusahan.

"Dibantu dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah juga kondisi masyarakat disana," kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat ekspose kasus di Mapolres pada Selasa, 23 Juli 2019. 

Singkat cerita, berawal dari kondisi ikatan pernikahan yang kurang harmonis, korban dan pelaku sering terlibat cekcok mulut. Suatu ketika, pada Selasa tgl 14 Mei 2019 sore, korban meminta uang hendak membeli makanan berbuka puasa dan susu untuk anaknya.

Alih-alih mendapatkan sejumlah uang yang dipinta, korban malah mendapatkan cacian dan terlibat cekcok. Lantas, korban meminta cerai, namun permintaannya itu malah membuat pelaku panik. Saat malam tiba, pelaku pergi ke sebuah bengkel dengan menenteng golok dan mengasahnya.

Sekitar pukul 10 malam, pelaku kembali kerumah kontrakannya yang tak jauh dari bengkel yang ia datangi. Keduanya kembali terlibat cekcok mulut.

Hingga ke'esokan harinya, tepatnya pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 7 pagi antara korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang besar. Pertengkaranpun diakhiri dengan tewasnya korban akibat sabetan golok di depan anak-anak korban.

"Karena terasangka sudah melakukan persiapan (mengasah golok-red), itu suatu pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang pada Rabu, 15 Mei 2019 lalu.

"Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[Ars] 

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan

INILAH SERANG

2057 dibaca
Belasan Kali Lakukan Aksi, Dua Residivis Curanmor Diringkus
2256 dibaca
Mahasiswa: 1 Tahun Gagal, WH-Andika Pembohong dan Penindas Rakyat

HUKUM & KRIMINAL

1153 dibaca
5 Tahun Bisnis Narkoba, Pemuda Warga Serang Akhirnya Ditangkap
667 dibaca
Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Pil Koplo saat Asik Minum Kopi

POLITIK

1606 dibaca
Golkar Serahkan Dukungan Pilkada Serentak 2018 di Banten
2436 dibaca
Ketum Sapma PP: Saat Ini Pakai Otak Bukan Lagi Pakai Otot

PENDIDIKAN

1328 dibaca
NU Ikut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Top