Sabtu, 12 Oktober 2024

Belasan Kali Lakukan Aksi, Dua Residivis Curanmor Diringkus

Dua pelaku curanmor saat di lakukan pemeriksaan di Mapolres Serang pada Senin, 5 Agustus 2019. [Foto: Haji Imat/Inilahbanten.co.id]
Senin, 05 Agt 2019 | 19:13 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Dua tersangka Jaja (29 tahun) dan Dandi (20 tahun), pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah belasan kali melakukan aksi diringkus Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Kedua tersangka warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang disergap di rumah kontrakan di Desa Citeurep, Kacamatan Ciruas, Kabupaten Pandeglang pada Ahad, 4 Agustus 2019)l sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka Jaja diketahui sebagai residivis jebolan Rutan Serang tahun 2018 yang dihukum satu tahun dalam kasus yang sama. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 mata kunci T serta 2 unit motor. Untuk proses penyidikan, keduanya ditahan di Mapolres Serang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka spesialis pencurian motor di areal parkiran ini mengaku sudah 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega di Mapolres Serang pada Senin, 5 Agustus 2019.

Kasat menjelaskan motif yang dilakukan tersangka Jaja dalam melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T, sedangkan tersangka Dandi berperan mengawasi keadaan. Berhasil mendapatkan motor curian, kedua tersangka langsung membawanya ke Cibaliung untuk dijual kepada penadah.

"Satu unit motor curian dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dan uang hasil penjualan motor dibagi rata," kata David.

Lebih lanjut dijelaskan korban terakhir dari aksi warga Cibaliung ini menimpa Hemat Sinaga, yang kehilangan motor Honda Beat A 6330 DD, di teras rumah kontrakannya di Kampung Kuaron, Desa Citeurep, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Berbekal dari laporan tersebut, tim resmob langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai 2 warga Cibaliung yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Desa Citeurep. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan tersebut saat melaksanakan perencanaan aksi curanmor," terangnya.

Ditemui di ruang pemeriksaan, tersangka Jaja mengakui sudah 15 kali melakukan aksi curanmor. Motor yang menjadi sasaran yang di parkir di halaman rumah maupun mini market. Setiap akan melakukan aksi, kedua tersangka berangkat dari Cibaliung sekitar pukul 17.00 dan tiba di kontrakan sekitar pukul 23.00.

"Dini hari setelah istirahat sejenak, barulah saya mencari motor yang ada di parkiran. Saya sendiri yang mengambil motornya, sedangkan Dandi mengawasi situasi," akunya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Belasan Kali Lakukan Aksi, Dua Residivis Curanmor Diringkus
dccc kpu

INILAH SERANG

1666 dibaca
Penjaringan Tanpa Mahar, Nuraini Kembalikan Berkas Ke Nasdem Kota Serang
2888 dibaca
KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK

HUKUM & KRIMINAL

1288 dibaca
Curi Kabel, Dua Oknum Karyawan PT PFI Diserahkan ke Polsek Cikande

POLITIK

923 dibaca
Pilkades Tangkil Sari dan Cimanggu Rawan Konflik
Top