Selasa, 18 Maret 2025

5 Tahun Bisnis Narkoba, Pemuda Warga Serang Akhirnya Ditangkap

[Foto Ilustrasi Net]
Jumat, 12 Mar 2021 | 13:10 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sepandai-pandainya tupai melompat, sakali waktu pasti juga jatuh. Pribahasa ini cocok disandangkan kepada AC (25 tahun), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pengedar narkoba ini akhirnya tertangkap setelah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya.

Tersangka AC berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

"Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu," ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton kepada wartawan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

"Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

"Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja," terang Shilton.

Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

"Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Shilton.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

5 Tahun Bisnis Narkoba, Pemuda Warga Serang Akhirnya Ditangkap

INILAH SERANG

1358 dibaca
Polres Serang Sekat Buruh di Pintu Tol Cikande dan Ciujung
2746 dibaca
Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, WH Tantang Kejati Tetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

1452 dibaca
Polisi Gerebeg Gudang Miras Oplosan, Ribuan Botol Diamankan
587 dibaca
Personil Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga

POLITIK

627 dibaca
Rakor Forkopimda Kabupaten Serang Persiapan Pileg-Pilpres 2024 Soroti 4 Hal
887 dibaca
Wagub Banten: Prokes Covid 19 Kunci Keberhasilan Pilkada 2020

PENDIDIKAN

1774 dibaca
Sebut Sekolah dan Warga Lebak Gaptek, Ini Klarifikasi Pejabat Kominfo Banten
731 dibaca
Kukerta di Kabupaten Serang, Mahasiswa UIN Banten Diminta Buat Tiga Program
Top