Sabtu, 04 Mei 2024

Pesta Miras di Warem, Tujuh Wanita dan Pria Digerebeg Polisi

Selasa, 11 Mei 2021 | 10:58 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang - Lima wanita serta 2 pria yang tengah pesta minuman keras (miras) disertai lantunan lagu house music di sebuah warung remang-remang (warem) digerebeg personil Polsek Ciruas, Selasa, 11 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain mengamankan para penghuni warem, polisi juga mengangkut seluruh peralatan sound system, minuman keras, satu unit motor serta 1 unit sedan Toyota Corolla milik pengunjung warem ke Mapolsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan warem yang berlokasi di jalan raya Serang - Jakarta  Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diketahui baru seminggu beroperasi. Diduga para wanita malam yang ada di warem merupakan pindahan dari tempat hiburan malam (THM) yang diawasi personil Polsek Ciruas.

"Dari informasi yang kami dapatkan warem ini baru beberapa hari beroperasi atau semingguan. Diduga para penikmat dunia malam ini merupakan pindahan dari THM yang kita awasi," terang AKP Syarif Hidayat kepada poskota.co.id.

AKP Syarif Hidayat mengungkapkan, penggrebekan tersebut merupakan rangkaian patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serta pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Hasil penyelidikan kami diketahui adanya penjualan minuman keras di warung remang-remang tersebut dan juga diduga menjadi ajang prostitusi," ungkap Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi menjadikan warem sebagai tempat hiburan malam, terlebih adanya prostitusi atau minuman keras. Hal itu berlaku untuk pengelola THM lainnya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada yang berani beroperasi.

"Ini perintah pimpinan, kami ingatkan lagi, tidak ada tempat bagi THM di wilayah kerja kami. Jika ketahuan ada yang beroperasi akan kami sikat karena ini ilegal dan meresahkan masyarakat. Kalau ingin beroperasi silahkan lengkapi dulu perijinannya ke pemerintah daerah," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang, khususnya warga Kecamatan Ciruas untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman dan sehat. Warga juga diimbau untuk tertib dalam beraktifitas dan agar selalu patuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, salah satunya tidak keluar rumah jika tidak penting. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai atau menghilangkan pandemi Covid 19," tandas Syarif Hidayat.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pesta Miras di Warem, Tujuh Wanita dan Pria Digerebeg Polisi

INILAH SERANG

356 dibaca
Pemkab Serang Support Kampung Literasi Digital Taman Sawah Untirta
2175 dibaca
Cerita Romdhani, Anak Buruh Tani Berhasil Jadi Bintara Polisi

HUKUM & KRIMINAL

7223 dibaca
Usai Kencan Sesama Jenis, Tata Tewas Ditusuk
762 dibaca
Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Saat Menonton Tv

POLITIK

1473 dibaca
Hanya 25 Permohonan yang Diterima MK
961 dibaca
Dukung Tatu - Pandji, Hanura Akan Sumbang 32 Ribu Suara

PENDIDIKAN

1855 dibaca
Pindah Lokasi, Pemkab Serang Percepat Relokasi 4 SDN Terdampak Jalan Tol
1946 dibaca
Dishub Luncurkan Kendaraan Perintis Anak Sekolah di Kabupaten Serang
Top