Jumat, 03 Oktober 2025

Pengedar Pil Koplo Disergap Polisi Usai Turun dari Kendaraan Umum

Ilustrasi/Net
Jumat, 15 Des 2023 | 09:20 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Baru turun dari kendaraan umum usai berbelanja, WI (21 tahun) pengedar pil koplo disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di akses tol Serang Timur, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kita Serang, pada Rabu, 13 Desember 2023 sore.

Dari tangan pengedar narkoba warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini, Tim Opsnal mengamankan 6200 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer yang dibungkus kantong plastik hitam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Rabu (13/12) sekitar pukul 17.00, petugas mencurigai tersangka yang saat itu baru turun dari kendaraan umum," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki hendak pulang ke rumahnya langsung disergap dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan terhadap kantong plastik hitam yang digenggam tersangka.

"Saat diperiksa, kantong plastik itu berisi 4000 butir obat jenis hexymer dan 2.200 butir jenis tramadol. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah AKP M Ikhsan tersangka mengakui obat keras yang diamankan petugas adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

"Ribuan obat keras tersebut didapat dari daerah Muara Angke namun tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata M Ikhsan.

Menurut Kasat, tersangka sudah 5 kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke. Obat keras yang tidak sembarangan diperjualbelikan itu, merupakan stok untuk tahun baru dan sedianya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.

"Atas perbuatannya, tersangka WI dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pengedar Pil Koplo Disergap Polisi Usai Turun dari Kendaraan Umum

INILAH SERANG

995 dibaca
Ops BKM 2021, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras
907 dibaca
Tak Pakai Masker, Polres Serang Hukum Push Up 29 Pengendara Motor

HUKUM & KRIMINAL

2305 dibaca
Slankers Ditemukan Tewas Mengambang di Kolam Tambak
1516 dibaca
Penyelundupan 15.000 Baby Lobster di Bandara Soetta Digagalkan

POLITIK

1455 dibaca
ASN Tidak Netral, Siap Siap Berhadapan Dengan Panwaslu Lebak
1285 dibaca
Ini Harapan Tokmas Kota Serang kepada Bakal Calon Wali Kota

PENDIDIKAN

55 dibaca
Sholawat Menggema, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Motivasi Siswa MAN 1 Serang K...
Top