IBC, Lebak - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak mengaku telah menyurati Pemerintah setempat untuk menindaklanjuti terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sehingga, jika ada yang terbukti melanggar, maka siap siap, Panwaslu akan bertindak tegas.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori mengatakan surat sudah diserahkan beberapa waktu agar pemerintah Kabupaten Lebak menghimbau ASN tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2018 mengingat Bawaslu RI juga telah bekerjasama dengan tim cyber Polri untuk mengawasi ASN membandel di media sosial.
"Kita lakukan pengawasan hingga tingkat bawah, dan kita fokus terhadap ASN,"kata Odong Ketika dihubungi wartawan, Selasa 16-Januari-2018.
Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Lebak akan bersikap profesional terhadap ASN yang kedapatan menyalahi aturan.
"Jika ditemukan ASN membandel kita akan kaji dan tindak lanjuti,"ucapnya.
Dengan demikian, Odong meminta ASN di Kabupaten Lebak bisa bersikap profesional guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Di Medsos juga harus berhati-hati karena memang semuanya dalam pengawasan agar Pilkada berjalan lancar,"pungkasnya