Jumat, 21 Maret 2025

Tak Pakai Masker, Polres Serang Hukum Push Up 29 Pengendara Motor

Rabu, 07 Jul 2021 | 23:20 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sebanyak 29 pengendara roda dua dan 1 sopir dikenakan hukuman push up karena melanggar ketentuan wajib masker Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu, 7 Juli 2021.

Razia masker itu dilakukan petugas gabungan Polres Serang dan Pemkab Serang (Satpol PP, Bagian Hukum dan BPBD) untuk penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat.

"Kami dapati masih banyak pengendara yang tidak taat PPKM Darurat ini. Untuk memberikan efek jera, mereka yang tidak memakai masker kita beri hukuman push up untuk mengedukasi agar lebih hati hati dan patuh melaksanakan prokes," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

Dikatakan Kapolres bahwa sanksi hukuman push up diberikan agar ada efek jera. Namun ketika pelanggar melakukan kesalahan yang sama, petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat berupa denda uang sebesar Rp100.000 sesuai dengan Perbup No. 81 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan.

"Jika pelanggar melakukan kesalahan yang sama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup No. 81 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan yaitu bayar denda Rp100 ribu," tandasnya.

Menurut Mariyono, operasi PPKM darurat hari ke-5 di jalan raya Serang - Jakarta, Kawasan Industri Modern Cikande ini difokuskan pada pengguna kendaraan roda dua dan angkutan dalam kota berikut penumpang.

"Sasarannya kendaraan angkot maupun kendaraan roda dua yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Setelah kita hukum, para pelanggar prokes kita beri masker dan kita ingatkan agar patuh prokes," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19. Masyarakat kita minta agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

"Masyarakat juga kami ingatkan tentang bahaya virus corona dan wajib ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Pakai Masker, Polres Serang Hukum Push Up 29 Pengendara Motor

INILAH SERANG

2472 dibaca
Disnakertrans Banten: Laporan Ketenagakerjaan Kini Sudah Bisa Online
521 dibaca
DKBP3A Kabupaten Serang Wujudkan Kampung Keluarga Berkualitas

HUKUM & KRIMINAL

1286 dibaca
Belasan Warga Diduga Jalani Ritual Sesat yang di Adopsi Aliran Hakekok
932 dibaca
Langgar PPKM Darurat Kabupaten Serang, 20 Orang Jalani Sidang Tipiring

POLITIK

1573 dibaca
Pleno KPU Banten Selesai, Pasangan WH-Andika Resmi Menang
159 dibaca
Lestarikan Budaya, Airin Jadikan Batik Sebagai Identitas di Pilkada Banten

PENDIDIKAN

602 dibaca
Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah
230 dibaca
Andika Hazrumy Minta Mahasiswa KKM UPG Bantu Pengembangan Desa
Top