IBC, Pandeglang - Puluhan Mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unma (AMU) menggelar demo dikampusnya,Kamis 9 November 2017. Dalam aksinya mahasiswa menyoalkan pembangunan gedung baru.
Mahasiswa menilai pembangunan gedung yang sudah berjalan empat tahun belum juga rampung, terlebih kini kondisi rusak. Tak hanya itu gedung yang dibangun bersumber dari iuran mahasiswa dan bantuan dari pemerintah terkesen tidak transparan.
"Keuangannya didapatkan dari hasil iuran mahasiswa atau dari pemerintah, wajib ada transparansi, padahal sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Koordinator aksi M Basyir.
Basyir menuding pembangunan gedung juga tidak sesuai regulasi dimana sebelum pembangunan harus memiliki perencanaan yang matang seperti yang diatur dalam undang -undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan undang-undang tahun 2002.
"Dari mana kita bisa melihat pembangunan tanpa perencanaan yang matang terbukti dari langit-langit yang rembes, lantai yang rusak dan lain-lain. Ini membuktikan pihak pengelola tidak merencanakan secara matang. Bahkan kejelasan dari jasa konstruksi atau kontraktor tidak ada kejelasan sedangkan ini diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,"bebernya.
Koordintor aksi lainya, Mustannul menduga pembangunan gedung tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan diatur dalam Pasal 8 UU No 28 Tahun 2002 tentang persyaratan administratif Blbangunan gedung.
Dengan begitu, mahasiswa mendesak Rektor Umna berserta jajaranya dicopot karena tidak bertanggungjawab mengelola kampus, mereka juga diminta kaji ulang pembangunan gedung baru karena tidak sesuai dengan Undang-Undang
"Hari ini mahasiswa terkesan menjadi barang produksi dan kampus menjadi mesin produksi yang dimiliki kapital dimana disini kapital itulah yang diuntungkan selaku pemilik alat produksi. Mereka merauk keuntungan dari tiap individu mahasiwanya tanpa menghiraukan kualitas dan fasilitas yang mereka berikan,"tutupnya.
Wakil Rektor III UNMA Banten Ali Nurdin mengatakan, aksi demo mahasiswa menyoalkan pembangunan baru hal yang wajar dan bagian dari dinamika kampus sepanjang tidak melakukan anarkis dan apalagi merusak fasilitas kampus.
"Kami sedang mengatur waktu agar Badan Pelaksana Harian (BPH) Unma dan kontraktor pembangunan gedung dapat menjelaskan soal ini kepada mahasiswa, sehingga pertanyaan pertanyaan mahasiswa dapat terjawab secara tuntas,"katanya.
Ketika ditanya, tudianga mahasiswa soal bangunan gedung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ia mengatajan, hanya BPH yang bisa menjelaskan, selain itu kata dia, bangunan tersebut belum diserahterimakan ke Rektor Unma.
"Tanggung jawab Rektor itu lebih ke soal akademik, sedangkan masalah sarana dan prasarana itu kewenangan BPH sebagai perpanjangan tangan Pengurus Besar MA (Mathla'ul Anwar),"pungkasnya.