Jumat, 17 Januari 2025

Polda Banten Kejar Pelaku Pembunuhan Berencana di Pos Jaga SAR BPBD

Jasad korban di Puskesmas Karang Bolong Cinangka, Kabupaten Serang.
Senin, 11 Okt 2021 | 14:12 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban JA, 45 tahun di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Ahad, 11 Oktober 2021.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor, selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP, "Kata Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga pada Senin, 11 Oktober 2021.

Shinto Silitonga menjelaskan kejadian bermula korban sedang tidur pelaku berdiri didekat korban kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada). “Korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah,”katanya.

Sedangkan para saksi terbangun dan melihat kondisi korban serta melihat pelaku yang masih menodongkan pisau kearah korban dan para saksi. Kemudian pelaku kabur dengan membawa sajam yang digunakan untuk menusuk korban. “Korban dilarikan ke klinik Karang Bolong Cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia,”terang Shinto.

Shinto Silitonga menjelaskan Tim penyidik telah melaksanakan olah TKP dan dari hasil olah TKP tersebut menemukan beberapa petunjuk untuk mencari dan menemukan pelaku

"Selanjutnya dilakukan Otopsi terhadap korban pada hari Minggu (10/10) oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, di pimpin oleh dr. Donald Sp. FM, MH.Kes, guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang," ungkap Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan Penyidik fokus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan ini dengan mengedepankan scientific crime investigation. "Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan," Ujar Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Polda Banten Kejar Pelaku Pembunuhan Berencana di Pos Jaga SAR BPBD

INILAH SERANG

1605 dibaca
Demo di DPRD Banten, Mahasiswa Tuntut Stabilkan Perekonomian Atau…
1981 dibaca
Ditolak DPRD, Pemprov Tetap Kucurkan Penyertaan Modal Bank Banten Rp175 M

HUKUM & KRIMINAL

1444 dibaca
Dua Pekan Polda Gelar Ops Keselamatan, Ini Target Sanksi Pelanggar Lalin
1438 dibaca
Balai Konstitusi FOKAL IMM Pandeglang Dibentuk

POLITIK

1684 dibaca
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018
1484 dibaca
KPU Tangerang Siap Laksanakan Pleno Hasil Pemungutan Suara

PENDIDIKAN

1828 dibaca
Perda RPJMD Sah, Pendidikan di Banten Disebut Beres dalam 5 Tahun
2248 dibaca
Soal Intensif Guru Madrasah, Ini Kata Kepala Kemenag
Top