lBC, Serang – Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Panwaslu Kota Serang, Paridih mengatakan, bahwa pihaknya melalui Sentra Gakumdu sudah melimpahkan kasus dugaan politik uang kepada Polres Serang Kota. Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Taktakan pada Selasa, 26 Juni 2018 malam.
"Terkait tindak lanjut kasus money politik yang terjadi karamg anuar kecamatan di Taktakan, kami semalam sudah melakukan pembahasan dalam rapat sentra gakumdu dan menyepakati melimpahkan kepada Kepolisia Resor Kota Serang," kata Paridih kepada wartawan pada Kamis, 28 Juni 2018.
Baca juga: Politik Uang, Dua Warga Terjaring OTT di Kota Serang
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Panwaslu Kota Serang, pelaku berinisial R mengakui memberikan uang kepada tiga orang yang masing-masing berinisial R, M dan inisial M juga. "Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan sebesar Rp420 ribu untuk diberikan kepada 4 orang melalui perantara," ucapnya.
Pelaku R kemungkinan besar akan terjerat tindak pidana pemilihan Pasal 187 A dengan ancaman paling sedikit tiga tahun dan paling lama enam tahun. Karena, terbukti mempengaruhi pemilih.
"Dari keterangan saksi R ini, memberikan uang dengan ada kalimat mencoblos kepada salah satu pasangan calon. Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan baik kepada pelapor maupun saksi - saksi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Tepatnya tadi pagi, proses beralih dari Panwaslu ke kepolisian dan sudah dibuatkan laporan polisi maka tahapannya adalah dilakukannya berita acara para saksi," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dan baru saja memulai proses pemeriksaan saksi, ini berbeda dengan kasus pidana murni atau pidana biasa.
"Sementara dari laporan yang kita buat, terindikasi kepada terlapor melanggar ketentuan pasal 187 huruf A kesatu, dengan ancaman hukuman 36 bulan maksimal 72 bulan," pungkasnya.