IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 sebanyak 926.342 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 473.060 dan perempuan 453.282 pemilih hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara tersebar di 340 desa, 5 kelurahan dan 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
"Syukur Alhamdulilah, kita sudah menetapkan DPT dengan jumlah 926.342 jiwa. Ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih oleh temen-temen PPK, dengan sistem deteksi alatnya sudah jauh lebih baik,"kata Komisioner KPU Lebak Apipi usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di aula Hotel Kharisma, Rangkasbitung, Rabu 18-April-2018.
Menurut Apipi, sistem data pemilih lebih baik bekerja secara otomatis mendeteksi pemilih ganda dan sudah meninggal dunia.
"Jadi begitu muncul data ganda, langsung dihapus oleh temen-temen PPK. Alat deteksi makin canggih ini menghasilkan data pemilih riil,"katanya.
Apipi menuturkan, berkaitan data pemilih setelah ditetapkan bukan berarti tidak akan mengalami perubahan. Setelah ditetapkan DPT, dapat tetap akan ada perubahan.
"Hanya perubahan itu bisa kita catat saja tanpa merubah angka DPT sudah ditetapkan,"katanya.
Apipi menambahkan, DPT pada pilkada 2018 mengalami penurunan jumlah.
"Kalau ada penurunan sistem sekarang lebih selektif terhadap yang ganda-handa.
Data penduduk di kita banyak ganda namun bisa langsung terdeteksi oleh operator. Karena memang sidalih terintegrasi dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),"katanya