lBC, Lebak - Jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, melakukan pengecekan ke lokasi galian C di Kampung Cigalempong, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa, 10 Juli 2018 .
Kasat Pol PP Lebak Dartim mengatakan, pihaknya bersama Camat Rangkasbitung dan perangkat desa setempat langsung menijau aktivitas galian C.
"Kita mengecek ke lokasi galian karena ada pengaduan dari masyarakat setempat yang melayangkan surat ke Dinas Satpol PP Lebak," kata Kasat Pol PP Lebak Dartim, melalui telepon selulernya pada Selasa, 10 Juli 2018.
Ia mengatakan, berawal adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan galian C yang mengakibatkan kerusakan jalan poros desa yang menghubungkan Desa Nameng dengan Desa Cimangeunteung. Warga juga menduga, galian C tersebut tidak memiliki izin penambangan.
"Dilokasi, selain mengecek aktivitas galian, kita juga mengecek dokumen perizinannya. Setelah semuanya dicek ternyata perizinanya ada dan masih berlaku," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada pengelola galian C agar selalu memperhatikan dampak lingkungan dan meminimalisir dampak negatif lainya.
Sementara itu, Camat Rangkasbitung Yadi Basari Gunawan meminta kepada pihak pengelola galian C agar menjaga lingkungan dan melakukan pemulihan lokasi setelah penggalian selesai.
"Saya berharap pengelola usaha galian C selalu memperhatikan dampak lingkungan dan saya tidak punya kewenangan sekalipun itu wilayahnya,karena Satpol PP yang memiliki Perda yang berhak menindaknya jika ada pelanggaran,selain itu untuk meminimalisir dampat negatif lainya sehingga tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.