Jumat, 03 Oktober 2025

Ini Kronologi Penangkapan Oknum ASN Pemprov Banten yang Pakai Sabu

FP Oknum ASN Distanak Banten saat di wawancara wartawan ketika ekspose di Mapolres Pandeglang. (Foto-Dok/IB)
Senin, 16 Okt 2017 | 20:52 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IBC,  Pandeglang - FP (33) Aparat Sipil Negara (ASN)  di Dinas Pertanian Peternakan (Distanak)  Provinsi Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.  FP harus berurusan dengan polisi lantaran ia kedapatan menggunakan barang terlarang narkoba jenis sabu. Selain FP, Polisi juga menangkap keenam rekannya mereka adalah SD,  IS, JS, RG, R, MIF dan FP.

Kronologis penangkapan FP,  bermula polisi melakukan penggeledahan sekitar 00:30 WIB dini hari di rumah SD yang berlokasi Kampung Cihaseum, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang pada 10 Oktober 2017.

Dalam penggeledahan petugas mengamankan sebuah paket sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dan alat hisap atau bong di kamar SD,  kemudian petugas menangkap SD,  IS, JS,  RG. Setelah diintrogasi SD mengaku barang tersebut didapat dari R melalui MIF.

Kemudian, sekitar pukul 02:30 WIB petugas melakukan pengembangan disebuah rumah kontrakan milik R yang berlokasi di Kampung Ganyeum,  Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya,  Kota Serang. Dilokasi petugas menangkap R, MIF dan FP.

Berdasarkan penggeledahan,  petugas menemukan  tiga unit handphone milik berbagai merek milik  R, MIF dan RG.  Tak hanya barang elektronik yang ditemukan,  Petugas juga menemukan pipa kaca yang diakui miliki FP bekas menggunakan sabu yang disipan di Sofa. Guna kepentingan penyelidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarnya, penangkapan terdapat 7 orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis satu,  satu diantara adalah Aparat Negeri Sipil (ASN)  di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)  Provinsi Banten.

"Ada 1 orang tersangka kerja sebagai pegawai di Dinas Pertanian Provinsi Banten,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 7 orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya FP (33 tahun) berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten dibekuk setelah kedapatan menggunakan sabu.

FP merupakan Warga Jalan Bhayangkara TK Bunga Bangsa, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi bersama enam rekannya yakni, JS (27 tahun) Warga Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. IS (27 tahun) warga Kampung Maja Indah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. SD (41 tahun) warga Kampung Ciherang, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. MIF (22 tahun) warga Puri Serang Hijau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan R (22 tahun) warga Jalan Raya Bhayangkara Kubil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

 

Reporter: Saepullah
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Ini Kronologi Penangkapan Oknum ASN Pemprov Banten yang Pakai Sabu

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

310 dibaca
Diperkuat Pakta Integritas, Bupati Serang Genjot Efektivitas Anggaran
1468 dibaca
Kadin Kota Serang Minta Pemprov Segera Selesaikan Polemik Bank Banten

HUKUM & KRIMINAL

2584 dibaca
Habis Bensin, Pencuri Motor Ini Babak Belur Dihajar Massa
2529 dibaca
Simpan Sabu Dibungkus Permen, Pria Ini Ditangkap

POLITIK

2136 dibaca
Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Serang Digelar 3 November
1769 dibaca
PMII Dukung Presiden Segera Berlakukan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

PENDIDIKAN

846 dibaca
Hadir di STAI Darul Qalam Tangerang, Airin Beri Motivasi Mahasiswa
Top