lB, Tangerang - Keluar masuknya narkotika masih saja terjadi di dalam Lapas. Hal ini terungkap saat Polsek Karawaci mengamankan seorang pria, Yopi Sanjaya (38 tahun), yang mengaku mendapatkan sabu dari Lapas Tangerang pada Selasa, 25 April 2017.
Awalnya pada Senin, 24 April sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Buser Polsek Karawaci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Usaha 1 No. 26, Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, anggota buru sergap (Buser) yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi rumah tersebut. Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, didapati seorang laki-laki yang dicurigai yakni Yopi Senjaya (38 tahun).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut tersimpan di bekas bungkus permen fishermans di atas meja di ruang tamu," ungkap Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani pada Selasa, 25 April 2017.
Lanjut Triyani, anggota juga menemukan 2 paket sabu yang dibungkus klip plastik bening di dalam closed kamar mandi yang sebelumnya dibuang tersangka saat dilakukan penggeledahan.
"Pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang," jelas Triyani.
Dari tangan tersangka total ada lima paket sabu dalam plastik klip bening, satu alat hisap cangklong, satu bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil dan dua Hp milik tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.