IBC, Pandeglang - Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam rangka menekan terjadinya praktik pelanggaran pemilu terkait mahar politik, politik uang dan dana kampanye menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
Meskiu Panwaslu tingkat kabupaten belum menerima juklak dan juklisnya secara formal dari Bawaslu RI. Demikian yang disampaikan Ketua Panwaslu Pandeglang saat ditemui diruang kerjanya. Ia mengaku jika pada intinya dalam isi kesepakatan Bawaslu dengan KPK mencegah transaksi mahar politik bagi calon Legislatif serta Presiden dengan partai pengusungnya.
"Selain transasi calon dengan partai pasti ada Item-item didalamnya, tapi kami sampai saat ini belum menerima juklak dan juklisnya secara formal dari pusat. Tapi secara intinya ini untuk mencegah transaksi mahar politik," ujarnya Kamis 7-November-2017.
lembaga pengawas pemilu memiliki peran yang hampir serupa dengan KPK, terkait dengan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Oleh sebab itu, dia menekankan ada perhatian serius dalam pesta demokrasi kali ini mengenai politik transaksional.
"Kami berharap yang berkopetinsi nanti adalah orang-orang yang terbaik, bukan berdasarkam transasi politik seperti mahar dan lain sebagainya. Nah Kerjasama Bawaslu ini untuk mencegah transaksional itu pada Pileg dan Pilres 2019 nanti," bebernya.
Sementara itu Komisioner KPU Pandeglang Divisi Hukum Ade Munawar mengaku sangat terbantu dengan adanya kesepakatan Bawaslu dengan KPK. Karena hal tersebut bisa membantu pihak penyelenggara dalam menuju demokrasi yang bersih dan berintegritas.
"Paling tidak itu upaya pelaksanakan pemilu yang demokratis, kemudiam berintegritas supaya publik kembali kepercayaannya kepada proses pemilu," imbuhnya.