lBC, Serang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna mengatakan, penyerahan dokumen Bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dimulai pada 22–26 April 2018, yaitu masa penyerahan dukungan bakal calon. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Untuk Provinsi Banten sendiri jumlah dukungan KTP yaitu 3 ribu yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota.
“Kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka harus menyampaikan disamping fotocopy KTP, juga harus di upload di SIPPP (sistem informasi perserta perorangan pemilu) dan itu harus sama jumlahnya,” kata Agus kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi, di Hotel Le Dian, Kota Serang pada Rabu, 4 April 2018.
Hadir dalam kegiatan tersebut para bakal calon DPD, pimpinan partai politik, TNI-Polri, dan organisasi kemasyarakatan.
Agus menjelaskan, baik yang ada di SIPPP maupun yang ada di hardcopy-nya itu harus diserahkan. Kemudian, mereka juga nanti dukungannya akan diverifikasi administrasi. Kalau sudah memenuhi syarat (MS), maka nanti akan diverifikasi faktual, lalu nanti KPU Banten akan mengambil sampling.
“Jadi, semuanya diverifikasi faktual. Nanti dari 3 ribu yang akan disampling, itu hanyahanya 10 persen,” jelasnya.
Agus menambahkan, dalam kegiatan ini juga pihaknya mengundang dari kepolisian agar pihak keamanan juga tahu bahwa tahapan pemilu 2019 sudah mulai. “Jadi, jangan sampai pihak TNI – Polri berfikirnya pilkada saja. Tapi juga pemilu 2019. Maka kita undang mereka juga,” tuturnya.