Selasa, 21 Januari 2025

Penjelasan Koorwas Soal Tertundanya UAS SD di Pandeglang

Siswa SDN Saruni 2 Saruni Kecamatan Majasaru, Kabupaten Pandeglang usai mengikuti UAS pada Kamis, 7 Desember 2017. (Foto:lnilahBanten/Saepullah)
Jumat, 08 Des 2017 | 23:34 WIB - Pandeglang Pendidikan

IBC, Pandeglang - Pelaksanaan UAS di sejumlah SD  di 15 Kecamatan Kabupaten Pandeglang sempat tertunda selama 2 hari lantaran adanya kendala dalam pengiriman naskah soal UAS dari perusahaan percetakan di Jakarta.

Carut marutnya pelaksanaan UAS di daerah berjuluk kota santri ini mendapatkan kritikan dari sejumlah aktivis dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban yang mengaku kecewa dengan kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan di Pandeglang.

Sehingga muncul adanya desakan untuk nengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Koordinatir Pengawas (Koorwas). Menanggapi hal itu, Koordinator Pengawas (Koorwas)  Pandeglang Supiyani menjelaskan, bahwa Koorwas tidak mengurusi hal teknis pengadaan soal UAS. Baca Huga : UAS SD di Pandeglang Sempat Tertunda, Begini Desakan Aktivis

"Jadi pada intinya Koorwas tidak menangani atau mengurusi hal teknis pengadaan soal UAS, memang secara implisit punya tanggung jawab pemantauan,"ungkap Supiyani dalam pers rilis yang diterima wartawan,  Jumat 8-Desember-2017.

Ia juga menjelaskan, jika Koorwas adalah seorang diri, bukan tim dan bukan pula suatu organisasi yang memiliki perangkat organisasi. Berdasarkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2017 bahwa Tugas dan wewenang koorwas diantaranya  melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah, mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah.

Lalu, memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan  provinsi/kebupaten/kota, melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala.

"Dan mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kebupaten/kota,"bebernya.

Terkait internal kepengawasan di jenjang SD, lanjutnya,  tidak hanya ada Koorwas, tetapi  ada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). Dimana ketiganya memiliki peran, fungsi, tugas dan wewenang masing-masing.

"Kendati demikian memang satu sama lainnya terdapat keterkaitan dan hubungan karena sama-sama mengurusi tentang nasib dan kesejahteraan pengawas,"ujarnya.

Meski begitu, Supiyani sependapat bahwa pelaksanaan UAS jenjang SD yang terhambat 2 hari disekitar 200 sekolah yang tersebar 15 kecamatan, berlangsung buruk."Memang ini fenomena sangat memalukan, sangat prihatin, miris dan mengecewakan sekali,"pungkasnya. 

Reporter: Saepullah
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Penjelasan Koorwas Soal Tertundanya UAS SD di Pandeglang

INILAH SERANG

1772 dibaca
KM Kendhaga Nusantara yang Tewaskan 5 Pegawai, Ternyata Milik Kemenhub
608 dibaca
Tabrak Mobil Pick Up, Pengendara Motor Beat Tewas

HUKUM & KRIMINAL

1012 dibaca
Lagi, Polres Serang Tangkap Pecandu Tembako Gorila
3351 dibaca
Pemakaman Umum di Cikande jadi Tempat Transaksi Narkoba

POLITIK

168 dibaca
Serap Aspirasi Masyarakat, Airin Keliling Banten
490 dibaca
Melihat Prestasi, Tokoh Serang Barat Siap Dukung Airin pada Pilkada Banten 2024

PENDIDIKAN

1734 dibaca
Tunjang PHBS, SDN di Kabupaten Serang Dibangun Sanitasi
1552 dibaca
89 Calon Advokat se-Banten Ikuti Ujian Profesi
Top