lBC, Serang - Kasus pencurian motor yang meresahkan warga berhasil diungkap petugas Polsek Kopo. Tiga tersangka pencurian motor yang sudah belasan kali beraksi di Kabupaten dan Kota Serang berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan 13 unit motor berbagai merk.
Ketiga tersangka itu, Haerudin (23 tahun), Asep Rahmat (23 tahun), dan Agun Rivaldi alias Eli (18 tahun), ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Selain mengamankan belasan motor, petugas juga mengamankan 8 buah mata leter T yang digunakan merusak lubang kunci motor serta dua buah golok yang biasa digunakan saat operasi.
Kapolsek Kopo, AKP Maryadi, SH, SIk mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor yang merasahkan warga Kecamatan Kopo ini bermula dari tertangkapnya Haerudin oleh warga saat mencuri motor Honda Beat POP A 6572 OA milik Ohim warga Kampung Kabayan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
"Tersangka Haerudin tertangkap warga, sedangkan dua rekannya yang menggunakan motor berhasil melarikan diri. Setelah diberitahu warga, petugas yang tengah melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Asep Rahmat. Keduanya saat itu juga diamankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolsek saat gelar ekspose di Mapolsek Kopo pada Selasa, 13 November 2018.
Dalam pemeriksaan, dua tersangka warga Kabupaten Lebak ini mengungkapkan identitas pelaku yang berhasil melarikan diri. Berbekal informasi dari kedua tersangka, tim unit reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Kopo segera melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi tempat persembunyian tersangka.
"Tersangka Agun alias Eli akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tersangka Agun ini, petugas mengamankan barang bukti kunci T," terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Miftah dan Ipda Sofyan Sopian.
Berdasar pengakuan, Kapolsek menambahkan ketiga tersangka ini sudah belasan kali melakukan aksi pencurian motor. Motor hasil kejahatan tersebut oleh tersangka dijual ke sejumlah penadah di Kabupaten Lebak, diantara di Kecamatan Muncang, Sajira, dan Cipanas dengan harga yang berbeda sesuai kondisi motor.
"Dari pengakuan tersangka, kami langsung bergerak untuk mengambil motor motor hasil curian. Setelah diingatkan, Warga yang menguasai motor menyerahkan kepada petugas," kata Kapolsek.
Terkait kondisi motor, Kapolsek mengatakan beberapa nomor rangka dan mesin diketahui dalam kondisi rusak sehingga pihaknya agak kesulitan untuk memberitahu pemiliknya. Sedangkan motor yang berhasil diketahui identitasnya, diserahkan kepada pemiliknya.
"Ada beberapa motor yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu bagi warga yang pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolsek Kopo. Jika ada yang dikenali, silahkan beritahu kami dengan menunjukan dokumen kepemilikan," kata Maryadi.