lBAN, Serang--Setelah menjalani pemeriksaan, DS dan P yang merupakan oknum anggota Polda Banten akhirnya ditahan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya. Kedua oknum Bhayangkara ini ditahan terkait laporan dugaan kasus penganiayaan yang dialami Asmawi dan Agus, warga Kampung Kaung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Selain DS dan P, polisi juga menahan KL dan VD.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana," Kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, kepada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2017.
Dikatakan Kapolsek, dalam pemeriksaan, ke empat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga sembilan juta rupiah milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.
"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut saat barang hilang," jelasnya.
Selain ke empat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," lanjutnya.
Seperti diketahui, dua warga Kampung Kaung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Asmawi (35 tahun), dan Agus (22 tahun), ditangkap dan dianiaya oleh empat orang yang diduga oknum personil Polda Banten. Kedua warga ini dituduh telah melakukan pencurian barang milik tetangganya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 5 Maret 2017 dini hari pukul 01.00 WIB. Keduanya didatangi empat orang yang mengaku sebagai anggota buru sergap (Buser), dan langsung menciduk paksa dua orang korban. Asmawi yang berontak ditodong pistol.