lBC, Serang - Firman Hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten di Kantor Bawaslu Banten Lingkungan Kelapa Dua, Kota Serang pada Jum’at, 22 Maret 2019. Firman Hakim diperiksa sebagai pelapor Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mendukung Calon Anggota DPD RI, Fadlin Akbar tak lain anak Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Saya berharap Bawaslu Banten menindaklanjuti laporan saya dan menindak para pejabat ASN di Pemprov Banten. Saya akan terus mengawal laporan ini,” kata Firman Hakim yang juga dikenal dengan panggilan Firman Choping, warga Kota Serang usai pemeriksaan kepada wartawan.
Baca juga: Pattiro Desak Gubernur Banten Tindak Tegas ASN Pendukung Calon DPD RI
Firman membenarkan, Tim Penyidik Bawaslu mengajukan 18 pertanyaan yang berisi sekitar laporan dugaan keterlibatan ASN. Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dengan adanya grup WA bertitel “DPD untk Kang Fadlin WH” yang didalamnya berisi pejabat eselon 2, 3 dan 4. Firman Hakim melaporkan dugaan itu pada hari Selasa, 19 Maret 2019.
Sebelumnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diduga terlibat menjadi tim pemenangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fadlin Akbar. Diketahui, Fadlin Akbar merupakan anak dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hal itu diungkapkan, Firman Hakim warga Kota Serang usai melaporkan dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten di Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Kelapa Dua Kota Serang pada Selasa, 19 Maret 2019. Kata Firman, hal itu diketahui adanya bukti sebuah screenshot Grup media social dalam bentuk aplikasi WhatsApp dengan nama “DPD utk Kang Fadlin WH”, yang juga sudah viral di media sosial lainnya.
“Baru saya laporkan, karena ASN itu kan tidak boleh terlibat politik praktis. Tapi diduga (terlibat poltik praktis) mendukung salah satu Calon DPD RI, Fadlin Akbar ini merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim,”beber Firman.
Firman memastikan, akan terus mengawal laporannya agar Bawaslu Banten segera memproses menegakan hukum yang ada. “Hukum harus ditegakkan. Karena dengan keterlibatan ASN sudah menciderai demokrasi,”tegas Firman.
Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih kepada wartawan mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD Banten, pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup tersebut. “Secara prosedural, kami memulainya dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi seperti yang dilakukan hari ini. Berikutnya akan kami layangkan undangan ke para terlapor,” katanya.
Didi M Sudih membenarkan, hari ini hanya pelapor yang diperiksa. Dua saksi lainnya belum bisa datang ke Bawaslu. Saksi Agung tidak bisa datang karena sedang berada di Malaysia. Sedangkan saksi satu lagi atas nama Eman Suyaman belum memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya. “Kami akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi itu,” katanya.
Ketua Bawaslu Banten membenarkan menggunakan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tetamg Pemilihan Umum (Pemilu).[MediaBanten]