lBC, Serang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang belum siap dalam menggunakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis online. Sebab menurutnya, hingga saat ini banyak aduan diterima Ombudsman terkait pendaftaran PPDB Online tingkat SMP di Kota Serang.
“Dari hari pertama sampai hari kedua banyak yang mengadu kepada kami terkait PPDB online di tingkat SMP Kota Serang. Hal inilah yang membuat kami menilai bahwa Disdikbud belum siap melaksanakan PPDB Online,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 4 Juli 2018.
Bambang menjelaskan, PPDB Kota Serang banyak dikeluhkan orangtua siswa terkait aturan zonasi. Ia menilai banyak masyarakat yang belum tersosialisasi terkait zonasi baru yang mengatur jarak rumah dengan sekolah atau radius. “Jadi banyak yang salah ketika mereka mendaftar dan mengisi domisilinya,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, masyarakat belum familiar dengan teknologi informasi yang ada, sehingga untuk mengirim domisili melalui google maps banyak yang tidak bisa. Akhirnya banyak masyarakat yang datang ke sekolah dan dinas untuk di perbaiki oleh operatornya. Sehingga perlu adanya pembelajaran dan sosialisasi dari dinas maupun sekolah, kemudian operator yang dapat menangani harus bisa menedukasikan alur yang baru.
“Jika harus banyak melakukan sosialisasi lagi dengan masyarakat, belajar terlebih dahulu sebelum pendaftaran, ini memang perlu ada informasi terus menerus terkait PPDB online, sebab ini bagian dari pelayanan Disdikbud kepada masyarakat,” jelas Bambang.
Selain itu, sambung Bambang, walaupun sistem maupun aplikasi bekerjasama dengan pihak ketiga, semestinya Disdikbud Kota Serang memilih pihak-pihak yang berkompetensi. Seperti bekerjasama dengan universitas yang memiliki jurusan IT dan pakar IT untuk melakukan konsultasi. Hal ini dilakukan agar Disdikbud Kota Serang bertanggungjawab dengan sekolah-sekolah di Kota Serang.
“Dalam hal ini Disdikbud Kota Serang dari sisi perencanaan, persiapan dan penyelenggaran belum siap mengedukasi masyarakat. Aduan sudah banyak hingga hari kedua ini, kami juga datang ke lapangan banyak keluhan,” katanya.
Ia berharap, Disdikbud Kota Serang dapat memberikan pelayanan yang baik dengan melakukan perencanaan yang baik, dengan dilakukan jangka panjang dan jangka pendek. Tidak hanya untuk tahun ini melainkan untuk tahun berikutnya.
“Jadi bisa nyambung agar tidak bikin lagi, sehingga perlu ada kerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompetensi kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat dan memilih sistem yang lebih tepat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Serang, Akhmad Zubaidilah mengaku diberlakukannya sistem zonasi baru tahun ini. Sebab tahun lalu zonasi yang digunakan adalah sesuai dengan kecamatan dan tahun ini sesuai dengan radius atau jarak.
“Kalau sesuai kecamatan itu lemahnya kadang depan sekolah itu beda kecamatan, jadi anak tidak bisa mendaftar di sekolahnya yang dekat. Kalau radius kan sesuai dengan jarak rumah dan sekolahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, banyak keluhan orangtua terkait titik koordinat radius tersebut. Sebab titik koordinat langsung menggunakan google maps dan para orangtua yang mengisi sesuai alamat namun yang muncul wilayah lain.
"Tapi kami sudah menyediakan operator untuk memperbaikinya, jadi orangtua bisa memperbaiki disini (Kantor Disdikbud-red) Kota Serang,” pungkasnya.