IBC, Lebak - Kapolsek Bayah AKP Sadimun, membantah pihaknya menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani kepada Gusrian, salah seorang wartawan media online lokal yang terjadi pertengahan bulan lalu.
Menurut Sadimun, pihaknya tetap memproses kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun, dalam penangannnya polisi tetap mengacu kepada Protap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor I tahun 1946 tentang kitab undang hukum pidana (KUHP).
Masih menurutnya, selain itu pihaknya juga mengacu kepada UU 22 tahun 2002 tentang Polri, dan UU No 8 tahun 1981 tentang UU hukum acara pidana, termasuk tentang management penyidikan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Kapolri No 14 tahun 2012.
“Polisi tetap profesional dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan,termasuk melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya kepada wartawan pada Sabtu, 17 Februari 2018.
Kapolsek memastikan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan proses penanganan perkara tersebut secara baik dan benar. Sehingga tidak perlu diragukan lagi dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.
”Apa yang dilaporkan oleh Gusrian dan kuasa hukumya ke bidang Propom Polda Banten menurut saya sangat berlebihan.Karena dalam bekerja, kami sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.Jadi tidak benar kami melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Nomor 14 tahun 20111 seperti yang dituduhkan,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak alergi terhadap saran dan kritik dari masyarakat terkait penanganan sebuah perkara. Namun demikian, polisi perlu ke ke hati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk dalam melakukan penahanan.
“Kita tidak alergi saran dan kritikan dari masyarakat.Polisi sendiri punya SOP yang harus diikuti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.Misal,ketika polisi menerima laporan,dipelajari dulu apakah ada unsur pidana atau bukan.Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyelidikan, dan setelah itu dilakukan lagi gelar perkara untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” terang Zainudin.
“Setelah ditingkatkan menjadi penyidikan,baru ditetapkan nama tersangka, dan paling lambat seminggu setelah ditetapkan nama tersangka dibuatkan SPDP ke Kejaksaan,” sambungnya.
Zainudin yang mengaku terus mengikuti perkembangam kasus tersebut, sejak mulai dilaporkan hingga kini menilai, apa yang sudah dilakukan oleh Polsek Bayah dalam menangani perkara tersebut sudah benar dan sesuai dengan SOP kepolisian. ”Kalau saya menilainya, apa yang dilakukan oleh Polsek Bayah sudah benar,” cetusnya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum Gusriyan Rochmanudin, salah satu wartawan media online lokal yang diduga menjadi korban pengeroyokan oknum Kades Darmasari, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Kamis 15 Februari 2018.
Tim yang berjumlah lima orang itu dipimpin oleh Erick Yusrial SH, untuk melaporkan oknum Kapolsek dan Penyidik di Polsek Bayah atas dugaan adanya kejanggan dalam proses penanganan perkara pengeroyokan wartawan.
“Kita datang ke sini untuk melaporkan oknum Kapolsek dan penyidik yang kita nilai dalam proses penanganan perkara pengeroyokan wartawan ada kejanggalan. Alhamdulillah tadi disambut baik oleh Propam Polda Banten dan kita sudah menjalani laporannya,” kata Erick kepada wartawan.