lBC, Serang - Niat mau pesta sabu, DS 34 tahun, dan RSP 23 tahun, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Keduanya ditangkap di rumah salah satu tersangka dengan barang bukti satu paket sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu jaket yang digunakan menyimpan barang bukti sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis, 22 Juli sekitar pukul 17:30 WIB. Keduanya tinggal masih satu kampung dan ditangkap pada saat akan menggunakan sabu di samping rumah salah satu tersangka.
"Kedua tersangka diamankan usai membeli sabu dan menggunakan bareng di samping rumah salah seorang tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba menghubungi wartawan pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Dikatakan Michael, penangkapan kedua tersangka diawali adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Jadi awalnya ada informasi warga bahwa keduanya kerap menggunakan narkoba, setelah kami selidiki, keduanya berhasil kami amankan dan barang bukti sabu ditemukan di saku jaket tersangka DS," kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengkonsumsi sabu selama satu tahun dan menggunakannya secara bersamaan dan membeli secara patungan. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang warga Kota Serang namun tidak mengenali lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung.
"Pengakuannya sudah satu tahun mengkonsumsi sabu. Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari seorang pengedar di Kota Serang seharga Rp500 ribu. Hanya saja keduanya tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak secara langsung dan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan si penjual," terang Kasatresnarkoba.