Selasa, 18 Maret 2025

Nyamar Pesan Pelacur, Polisi Amankan Mucikari

Ilustrasi mucikari (foto istimewa)
Rabu, 03 Mei 2017 | 19:48 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lB, Pandeglang -  Mis (25 tahun), warga Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Mucikari yang akrab disapa Kecap Asin ini diamankan karena diduga terlibat pidana perdagangan anak orang atau ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur terhadap korban PH alias Ndol (16 tahun), warga Kabupaten Pandeglang.

"Yang bersangkutan (Kecap Asin, red), diamankan petugas disekitar Kampung Maja, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang dengan barang bukti yang disita berupa uang Rp600 ribu dan 1 unit handphone," ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam liris yang diterima lnilahBanten pada Rabu, 3 Mei 2017.

Dikatakan Zaenudin, pengungkapan kasus penjualan anak dibawah umur ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadi eksploitasi seksual anak dibawah umur di Alun alun Kota Pandeglang. Dari informasi tersebut petugas reskrim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan petugas akhirnya mendapatkan nomor telpon dan pin blackberry massanger (BBM) milik Kecap Asin," kata Kabid.

Setelah itu petugas melakukan penyamaran dengan mengaku konsumen yang ingin memesan seorang perempuan kepada Mis. Terlapor akhirnya terbujuk rayuan polisi ini dan akhirnya menawarkan korban PH dengan tarif Rp700 ribu. Setelah disepakati, Mis kemudian mempertemukan PH dengan pemesannya di Alun-alun Kota Pandeglang.

"Setelah memberikan uang, polisi yang nyamar langsung membawa PH ke sebuah hotel, sementara Mis menunggu di alun-alun. Di hotel tersebut petugas kemudian membuka penyamaraannya dan langsung mengamankan PH. Begitupun Mis yang nunggu di Alun-alun diamankan dan keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang," terang Kabid.

Dikatakan Zaenudin, terlapor Mis memang disebut sebagai mucikari di daerah Pandeglang. Kabid pun menyebut dari perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak terhadap anak dibawah umur ini, tersangka Mis mendapatkan upah antara Rp50 hingga 200ribu.

"Mis sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 506 KUH Pidana," terang Kabid.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyamar Pesan Pelacur, Polisi Amankan Mucikari

INILAH SERANG

1910 dibaca
Ada Deklarasi Khilafah, Mahasiswa: Titip Pesan untuk Panglima TNI
1752 dibaca
Kapolresta : Sebelum Puasa Tidak Ada Lagi Hiburan Malam di Kota Serang

HUKUM & KRIMINAL

853 dibaca
Tak Pakai Masker, Polres Serang Hukum Push Up 29 Pengendara Motor
1208 dibaca
Beli Ganja Lewat Medsos, Warga Pandeglang Diciduk Polisi

POLITIK

759 dibaca
Golkar Banten Sambut Bahagia Koalisi Indonesia Bersatu
2095 dibaca
Ketika Tujuh Bacalon Bupati Lebak Kembalikan Formulir ke Nasdem, Ini yang Terjadi

PENDIDIKAN

2080 dibaca
Di Lebak, PPDB Tingkat SMP Tak Alami Kendala
1555 dibaca
Wabup Lebak Lepas Ratusan Mahasiswa Peserta BKM STKIP Setia Budhi
Top