Jumat, 03 Oktober 2025

Diduga Buntut Berebut Wanita di THM, Seorang Pemuda Dikeroyok

Ilustrasi Net
Sabtu, 06 Nov 2021 | 10:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Seorang pemuda berinisial IN (21) dilarikan ke rumah sakit, setelah menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasus pengeroyokan yang dialami warga Desa Sentul ini diduga buntut dari persaingan memperebutkan wanita di tempat hiburan malam. Hanya dalam waktu 7 jam, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 05:00, bermula saat korban berkunjung ke THM Scorpion Ciruas.

"Korban kemudian mengantar pulang salah satu wanita di tempat hiburan ke rumah kontrakannya masih di wilayah Sentul," katanya kepada wartawan pada Sabtu, 6 November 2021.

Andhi menjelaskan kemudian ketiga pemuda AAS (21) dan YF (21) dan SA (22) yang diduga tak terima jika perempuan di THM itu dibawa pulang, ketiganya mengikuti korban.

"Setiba di tempat kontrakan, korban sempat singgah. Tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban," jelasnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Andhi menambahkan korban dihajar oleh ketiga pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan kayu hingga korban babak belur tak sadarkan diri.

"Pelaku sempat menyeret korban sampai tidak sadarkan diri. Usai melampiaskan dendamnya, ketiga pelaku kemudian melarikan diri," tambahnya.

Lebih lanjut, Andhi mengungkapkan masyarakat yang mengetahui hal itu, membawa korban ke RS Hermina Ciruas. Namun karena korban kondisinya yang terluka parah kemudian dirujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan," ungkapnya.

Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, AAS berhasil diamankan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11:00. Dari keterangan AAS, tersangka YF juga diamankan di tempat kerjanya di daerah Ciracas, Kota Serang.

"SA, satu tersangka lainnya melarikan diri sebelum kami tiba di rumahnya di daerah Ciruas. Untuk tersangka yang belum tertangkap, kami minta untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas," tandasnya.

Andhi memastikan keduanya akan dilakukan penegakan hukum, dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. "Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Diduga Buntut Berebut Wanita di THM, Seorang Pemuda Dikeroyok

INILAH SERANG

2205 dibaca
Siswa SDN Belajar dalam Tenda, Ini Kata Bupati Serang
1620 dibaca
Cegah Korupsi, APIP dan APH Teken MoU

HUKUM & KRIMINAL

1683 dibaca
Bhabinkamtibmas Diminta Fokus Awasi Dana Desa
2347 dibaca
Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Daerah Guru Pandeglang Segera Disidang

POLITIK

254 dibaca
Bawaslu-Satpol PP Tertibkan 46.414 APS di Kabupaten Serang
1329 dibaca
Penggunaan Sirekap Belum Optimal

PENDIDIKAN

1599 dibaca
DPRD Bakal Awasi Pendidikan di Kota Tangerang
Top