lBC, Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menertibkan sebanyak 46.414 alat peraga sosialisasi atau APS yang bertebaran di semua wilayah Kabupaten Serang. Penertiban yang dilakukan selama dua yakni Senin -Selasa atau 23-24 September 2024 tersebut karena keberadaan APS tersebut mengganggu ketertiban.
Pantauan dilapangan sebelum dilakukan penertiban, para petugas lebih dulu melakukan apel di Kantor Satpol PP Kabupaten Serang. Setelah itu tim diberi surat tugas untuk bergerak ke sejumlah wilayah yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan penertiban APS dimulai Senin, 23 sampai 24 September. Adapun jumlah APS yang akan ditertubak mencapai 46.414 item.
Sedangkan penertiban akan dibagi menjadi tiga kelompok di jalan utama. "Kita juga menerjunkan teman teman panwascam dan PKD juga," ujarnya kepada lnilahBanten pada Senin 23 September 2024.
Furqon mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan pemberitahuan lebih dulu pada parpol juga peserta pilkada. "Sudah jauh jauh hari (diingatkan)," ucapnya.
Ia mengatakan penertiban tidak pandang bulu, semua jenis APS yang sudah terpasang bakal ditertibkan. "Sudah ditertibkan paling kita simpan dulu," katanya.
Furqon mengatakan para pasangan calon sudah boleh kembali memasang APK sejak 25 September 2024. "Tanggal 25 September sudah diperbolehkan," ucapnya.
Seperti diketahui KPU Kabupaten Serang telah melakukan penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Minggu 22 September 2024. Dimana ada dua pasangan calon yang telah ditetapkan yakni Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah - Najib Hamas.[Ars]