lB, Tangsel - Kerasnya hidup dibalik jeruji besi tidak membuat para pelaku tindak pidana merasakan efek jera. Mereka justru leluasa dengan menyuplai barang narkoba karena dianggap aman dari pantauan aparat kepolisian.
Terbukti, banyak para pengedar narkoba yang terungkap mendapat barang haram tersebut dari dalam Lapas. Kali ini, Badan Narkotika Nasional BNN Tangerang Selatan berhasil menangkap bandar sabu berinisial SB (52 tahun) dan mengamankan barang bukti yang dipasok dari Lapas.
Kepala BNN Tangsel, AKBP Heru Istu menyebutkan, bahwa SB ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Rawa Buntu, Tangsel pada 17 April lalu. Saat penangkapan petugas mendapati sejumlah paket sabu berukuran kecil seberat 17,31 gram.
"Hasil pemeriksaan, tersangka SB mendapatkan narkoba dari seorang napi yang berada disebuah Lapas di Jakarta," kata Heru dalam press release yang digelar di Kantor BNN Tangsel, Jalan Raya Serpong, Tangsel.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan alat hisap atau bong serta korek api. Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Petugas BNN Tangsel masih melakukan pengembangan kepada jaringan peredaran gelap yang juga melibatkan napi di lapas tersebut," terangnya.
SB kini dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun atau maksimal seumur hidup. [Resna]