Jumat, 03 Oktober 2025

Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Terpilih yang Sah

Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Terpilih yang Sah.[Foto Istimewa]
Jumat, 27 Des 2024 | 09:44 WIB - Politik

lBC, Serang - Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang terpilih yang sah pada Gelaran Temu Karya Karang Taruna atau TKKT. TKKT Kabupaten Serang yang digelar pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu di Hotel Horison Ultima Ratu Serang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Forum yang akhirnya menetapkan kembali Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu, telah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Karang Taruna.

Hal itu terbukti dengan hadirnya para pengurus yaitu Ketua dan Sekretaris sebanyak 2 orang utusan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang yang dibuktikan dengan tanda tangan daftar hadir pada saat registrasi pendaftaran peserta, serta dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten, Pengurus Karang Taruna Nasional, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang dan Sekda Kabupaten Serang yang mewakili Bupati Serang, serta unsur lainnya.

Berkas hasil Berita Acara Penetapan, Berita Acara Pengesahan dari Karang Taruna Provinsi Banten, surat undangan peserta, dokumentasi dan kelengkapan lainnya pada kegiatan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) semuanya sudah tersusun rapih oleh panitia pelaksana.

Mohamad Nasir sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan Pamarayan sekaligus panitia pelaksana dan penanggungjawab keamanan menanggapi pemberitaan di media online yang menyatakan bahwa TKKT yang digelar Sabtu, 21 Desember 2024 cacat hukum.

"Saya ingin jawab, ayolah teman-teman beristighfarlah semuanya, TKKT 21 Desember 2024 telah sah, jangan ciptakan kondisi yang tidak baik di Kabupaten Serang dengan memperkeruh suasana pasca Pilkada,"ucap Nasir melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Desember 2024.

Nasir menegaskan, bahwa sebagaimana prinsip dasar karang taruna yaitu kesetiakawanan sosial, maka pihaknya ingin mengajak kepada sahabat-sahabat agar menolak untuk di adu domba oleh kepentingan-kepentingan segelintir orang. "Hal ini juga untuk menyampaikan informasi kepada publik, jangan sampai terjadi penggiringan opini yang tidak sehat,"tukas Monas sapaan akrab Mohammad Nasir.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandung sekaligus Ketua panitia Pelaksana kegiatan TKKT, Sunandar Suprio Sudarmo berkaitan pengurus Karang Taruna tidak di undang namun pada saat TKKT hadir dan mengisi daftar hadir. Ditambah mereka juga masuk dalam forum acara, sehingga terdapat quorum penuh sebanyak 29 kecamatan ditambah pengurus kabupaten dan pengurus provinsi.

”Adapun klaim mereka ada yang Walk Out sebanyak 21 Kecamatan, itu pembohongan publik, jika pun demikian quorum itu di anggap sah dan memenuhi syarat di awal sebelum persidangan di gelar,”jelasnya.

Terlepas adanya Walk Out, tegas Sunandar, perlu diketahui pada saat sebelum persidangan di tutup mereka juga yang katanya walk out ternyata hadir kembali di arena forum. “Bahrul Ulum secara aklamasi ditetapkan menjadi ketua terpilih, karena tidak ada calon lain yang memenuhi syarat pencalonan,”tegas Sunandar.

Senada dengan Sunandar, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) A. S. Rochman mengatakan jika TKKT pada 21 Desember 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang itu telah sah dan memenuhi semua unsur tata terbit persidangan dan mekanisme organisasi. ”Hal itu juga diperkuat kehadiran Wasekjen Pengurus Nasional Karang Taruna Muhammad Satria dan unsur yang lainnya sama artinya melegitimasi TKKT yang digelar, sehingga jika terdapat TKKT setelahnya maka di anggap ilegal,”tandasnya.

Sebagai informasi bahwa telah beredar surat undangan yang dikirimkan yang mengaku panitia penyelenggara, dengan akan digelarnya TKKT tandingan pada Sabtu, 28 Desember 2024 di Greennotel, Kota Cilegon.

Rochman menegaskan, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tandingan yang akan digelar pada 28 Desember 2024 sebagaimana surat yang beredar ia memastikan keabsahannya ilegal. ”Jika temu karya itu tidak dihadiri pengurus kabupaten masa bhakti 2019-2024 dan unsur utusan Karang Taruna Provinsi Banten yang mendapatkan mandat untuk menghadiri temu Karya Karang Taruna dipastikan itu ilegal,”tandasnya.[Ars]

Redaktur: Muhammad Jaya
Bagikan:

KOMENTAR

Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Terpilih yang Sah

INILAH SERANG

1245 dibaca
Karang Taruna Kabupaten Serang Semakin Solid dan Kuat
742 dibaca
Blank Spot, Warga Mancak Minta Pemkab Serang Fasilitasi Akses Internet

HUKUM & KRIMINAL

1894 dibaca
Ditempat Berbeda, Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap
843 dibaca
Nyambi Jualan Narkoba, Toko Kosmetik di Tanara Digerebeg Polisi

POLITIK

1398 dibaca
Polres Serang Kirim 150 Personil Bantu Pengamanan Pilkades Serentak di Kabupaten...
1647 dibaca
Ulum : Jangan Ada Perpecahan Pasca Pilkades 

PENDIDIKAN

1151 dibaca
Andika Tak Ingin Pembelajaran Tatap Muka Jadi Cluster Baru Covid-19
Top