lBC, Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah menginventarisasi ketersediaan sarana prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan SMA/ SMK/ SKh Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Hasilnya menyebutkan kondisi ketersediaan sarana prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan tersebut sudah mencapai 82 persen.
“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Provinsi Banten harus berdasarkan Kajian secara Komprehensif sehingga Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka tidak menjadi Cluster baru penyebaran Covid-19,” kata Andika dalam sambutannya pada webinar Persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi yang digelar Koordinator Komite Sekolah Al Azhar BSD Serpong – Tangerang Selatan, dari ruang kerja Wakil Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Turut hadir secara virtual dalam webinar tersebut Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono dan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.
Dijelaskan Andika, ketersedian sarana prasarana penunjang prokes yang diperiksa meliputi tempat duduk berjarak 1,5 m, fasilitas cuci tangan pakai sabun, masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan akses fasilitas kesehatan terdekat.
Meski kesiapan sarana prasarana dimaksud sudah hampir 100 persen, namun kata Andika pihaknya masih menunggu perkembangan terkait kondisi resiko penyebaran Covid 19 di kabupaten/kota. Menurutnya, saat ini dari 8 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, 2 kabupaten/kota masih berada pada daerah resiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19. “Terakhir pantauan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu masih zona merah,” ujarnya.
Andika menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sampel uji swab kepada beberapa sekolah, baik guru maupun siswa. Hasil sampel uji swab tersebut juga akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah satuan pendidikan kewenangan Pemprov Banten sudah cukup aman atau masih perlu hati-hati dalam mengijinkan belajar tatap muka.
Lebih jauh Andika mengungkapkan, pembukaan sekolah atau dimulainya kembali pembelajaran tatap muka sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Namun demikian, kata Andika, kewenangan tersebut harus diikuti izin dari komite sekolah/ perwakilan orang tua serta izin dari orang tua peserta didik. “Dan memang keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka ini juga bisa diterapkan secara keseluruhan di satu daerah, maupun juga bisa bertahap, misal per kabupaten/kota dulu. Atau di tingkat kabupaten/kota, bisa per kecamatan dulu. Tapi yang jelas semua persyaratan yang diatur SKB 4 menterinya itu harus clear dulu,” paparnya.
Sementara itu Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni meminta pemerintah daerah, termasuk di Banten, untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kondisi kerawanan covid 19 di daerahnya sebelum memutuskan pembukaan sekolah kembali. “Merampungkan persiapan-persiapan seperti sarana dan prasarana prokes, maupun yang menyangkut peningkatan kualitas pendidikan, baik dari sisi pengajar maupun kurikulum bisa dimaksimalkan selama masa menunggu itu,” paparnya.[Rls/Ars]