lBC, Serang - Ketua Umum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Majelis Wilayah Banten, Udin Saparudin berencana akan menghentikan aksi demo yang dilakuakn Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koodinasi (HMI Badko) Jabodetabeka-Banten dengan tuntutan agar Gubernur Banten, Wahidin Halim mundur dari jabatannnya.
Bahkan, Udin Saparudin menuding aksi Badko HMI dibungkus dengan bangsa demokrasi tapi aksi sesungguhnya tidak lagi menjadi aspirasi idealisme mahasiswa, tapi terkesan ditunggangi kekuatan tertentu maka aksi itu terciderai oleh sebuah kesalahkaprahan.
“Nah, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan mengatsanamakan Badko HMI tapi tampilannya seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang abal-abal. Badko adalah badan kordinasi HMI yang merupakan lembaga PB HMI yang berada di tingkat regional dan statusnya di atas cabang-cabang levelnya,” kata Udin Saparudin kepada lnilahBanten pada Jum’at, 3 Mei 2019.
Setelah mengkritik dengan adanya bahasa ditunggangi kekuatan tertentu, Ketum KAHMI Majelis Wilayah Banten, Udin Saparudin pun mendapat kritikan untuk mengklarifikasi pernyataannya. Sebab, tudingan tersebut masuk ranah fitnah termasuk dalam tindak pidana UU IT yang disampaikan salah satu Pengurus KAHMI Majelis Wilayah Banten, Ferry Renaldy.
“Saya rasa dinamika perjalanan pemerintahan adanya aksi yang dilakukan oleh organisasi terhadap pemerintahan di daerah itu sangat wajar dan alamiah. Karena organisasi melakukan hal tersebut mengambil peran sebagai social control,” kata Ferry Renaldy melalui keterangan tertulisnya kepada lnilahBanten pada Sabtu, 4 Mei 2019.
Maka, Ferry Renaldy yang juga Ketua Tim Advokasi WH-Andika pada Pilgub Banten 2017 lalu ini sangat menyayangkan atas statemen Ketum KAHMI Majelis Wilayah Banten, Udin Saparudin. Terlebih KAHMI jika mengambil keputusan secara kolektif kolegial bukan individu.
“Saya amat menyayangkan jika Haji Udin selaku Ketua KAHMI Banten berstatemnet terkesan aksi tersebut di tunggangi. Disini bagi saya menjadi suatu masalah dan harus segera di klarifikasikan, jika itu tidak terklarifikasi patut di duga menjadi statement yang mengandung fitnah dan hal tersebut merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dlm UU ITE,” tegas Ferry. Seraya mengingatkan, jika KAHMI itu mengambil keputusan secara kolektif kolegial bukan individu.