Rabu, 29 Oktober 2025

Tolak Pembangunan TPST Bojng Menteng, Warga Pindahkan Alat Berat

Aksi bakar ban sebagai bentuk penolakan pembanguan TPST Bojong Menteng di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2019.[Foto:InilahBanten.co.id]
Jumat, 27 Sept 2019 | 09:43 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang – Ratusan massa tergabung dalam Aliansi masyarakat tolak TPSA Bojong Menteng, Kabupaten Serang hingga kini konsisten menggelar aksi menolak pembangunan Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bojong Menteng di Kecamatan Tunjung Teja.

Kali ini, aksi mereka dengan memindahkan dua alat berat atau mobil beko ke kantor kecamatan setempat karena dinilai tidak memiliki izin dari masyarakat. Alat berat tersebut sudah melakukan kegiatan dalam rangka membuka akses jalan menuju TPSA Bojong Menteng.

Pantauan dilokasi ratusan masyarakat tersebut mengawali aksi demonstrasi dengan orasi di wilayah Pasar Raut Enang, tempat kedua alat berat tersebut melakukan kegiatan, sembari menunggu operator beko. Kemudian, dilanjutkan dengan Longmarch menggiring kedua alat berat menuju Kantor Kecamatan Tunjung Teja.

“Aksi spontanitas ini dilakukan karena Kepala DPRKP Provinsi Banten tidak menepati janjinya. Tiba-tiba menurunkan alat berat dan beroperasi tanpa ada persetujuan dari masyarakat Tunjung Teja,” ujar Saepul Umam, Ketua GMTT, Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2019.

Sebelumnya, kata Ulum, Kapolsek Petir mengintruksikan alat berat tersebut dibawa ke belakang desa Kemuning. Akan tetapi, seluruh masyarakat menolak dan berniat untuk menggiring alat berat tersebut menuju ke Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

“Setelah bernegosiasi dengan Kapolsek, mengingat nanti banyak yang terganggu jika alat berat tersebut digiring ke Pemprov Banten, maka keputusannya digiring sampai Kecamatan saja,” tuturnya.

x zxMasyarakat meminta agar alat berat tersebut dikembalikan. Selain itu, pihaknya juga membuat surat pernyataan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Masyarakat Tunjung Teja yang ditandatangani oleh beberapa pihak yaitu masyarakat Tunjung Teja, Muspika, dan pihak DPRKP Provinsi Banten.

“Perjanjian tersebut memuat empat poin tuntutan yang harus disetujui oleh pihak-pihak bersangkutan,” tegas Ulum.

Diantara poin tuntutan tersebut adalah masyarakat Tunjung Teja menuntut agar Pemprov Banten menutup semua kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan TPSA Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja. Kemudian, meminta agar mengusut tuntas oknum-oknum media dalam rencana proyek TPSA. Selanjutnya, menuntut hapuskan rencana pembangunan TPSA Bojong Menteng dari RKPD Provinsi Banten.

“Terakhir, tidak ada negosiasi apapun terkait perkembangan TPSA Bojong Menteng dan harus menutup total,” tegasnya.

Surat perjanjian tersebut ditandatangi dengan dibubuhi materai oleh Camat Tunjung Teja, Kepala Desa Kemuning, Kepala Desa Tunjung Teja, Kepala Desa Bojong Menteng, perwakilan Mahasiswa Tunjung Teja, perwakilan Front Masyarakat Anti Sampah, Karang Taruna Kecamatan Tunjung Teja, dan perwakilan masyarakat.

Untuk diketahui, selain masyarakat Tunjung Teja, turut dalam aksi demonstrasi juga masyarakat dari Desa penyangga yaitu tiga Desa Kabupaten Lebak, yang berdekatan dengan proyek pembangunan TPSA Bojong Menteng.

Camat Kecamatan Tunjung Teja, Kusyaman menuturkan bahwa dirinya sebagai bagian daripada Muspika lebih mengedepankan warganya. Jika memang telah kondusif, kata dia, baru bisa dibangun. Meskipun dirinya telah turut menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh peserta aksi.

“Itu kan bukan harga mati, apabila masyarakatnya sudah kondusif dan mau dibangun (proyek TPSA Bojong Menteng), kenapa tidak,” ujarnya

Dirinya juga membenarkan, bahwa diperlukan adanya sosialisasi mendalam dari pemerintah kepada masyarakat terhadap adanya proyek TPSA Bojong Menteng.

“Silahkan saja kepada masyarakat jika menolak, tetapi kami sifatnya hanya mengamankan,” ujar Kapolsek Petir, AKP Edi Susanto.

Apalagi, kata Edi, ini adalah proyek Pemerintah. Kalau dilaksanakan, pihaknya turut mengamankan. Begitupun jika tidak dilaksanakn, maka pihaknya akan tetap mengamankan.

“Tugasnya kami adalah pengamanan, apalagi ini proyek Pemerintah yang wajib kami amankan. Terlepas masyarakat menolak atau tidak, mangga itu hak masyarakat,” tuturnya.

Jika saat ini masih ada penolakan dari masyarakat, nanti Pemerintah melalui DPRKP yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, hal ini merupakan kepentingan masyarakat banyak.

“Mudah-mudahan masyarakat nanti bisa paham, karena kepentingan sampah ini kan merupakan permasalahan krusial di mana-mana,” tandasnya.

Diketahui kedua alat berat tersebut sudah dikembalikan. Meskipun aksi tersebut memanas dan sempat melakukan pembakaran ban, namun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini, masyarakat menunggu reaksi dari pemerintah daerah. Jika tidak ada respon, maka masyarakat akan kembali turun ke jlaan dengan aksi yang lebih besar lagi.[Ars/Lihk]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tolak Pembangunan TPST Bojng Menteng, Warga Pindahkan Alat Berat
gbfd kgkg

INILAH SERANG

1136 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
2283 dibaca
Perjudian Sabung Ayam Digerebeg, 2 Warga Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

1138 dibaca
Belasan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Diringkus
209 dibaca
Polda Banten Serta Jajaran Amankan Pelaku Premanisme

POLITIK

1691 dibaca
Tolak Konsep Khilafah, Mahasiswa Minta HTI Dibubarkan
1756 dibaca
Anggota DPRD Terlambat Datang, Rapat Paripurna di Gedung Baru Molor
Top