lB, Serang--Lokasi yang diduga tempat perjudian sabung ayam di Kampung Pontang Legon, Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, digerebek petugas Satuan Reskrim Polres Serang pada Minggu, 2 April 2017 sore. Dalam penggerebegan itu, dua warga yaitu yaitu Hal (40 tahun), dan Hay (59 tahun), keduanya merupakan warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan ke Mapolres Serang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari lokasi sabung ayam diantaranya 3 ekor ayam, uang Rp210 ribu, kandang ayam, karpet dasar serta jam dinding. "Untuk barang bukti 3 ekor ayam, dua diantaranya diamankan dalam kondisi mati," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung ditemui di kantornya pada Senin, 3 April 2017.
Gogo menjelaskan, penggerebegan tempat sabung ayam yang diduga sebagai ajang judi ini bermula dari laporan masyarakat. Warga menceritakan jika setiap Kamis dan Minggu Kampung Pontang Legon dijadikan ajang adu ayam. Warga resah karena diduga sabung ayam itu disisipin perjudian. Keresahan warga tak sampai disitu, karena banyak warga luar kampung juga berdatangan.
Berbekal dari laporan itu, kata Kasat, Satreskrim yang dipimpin Iptu Shilton langsung bergeral untuk melakukan penggerebegan. Hanya saja, ketika petugas tiba di lokasi, ternyata para penyabung ayam ini mengetahui kedatangan petugas sehingga kocar-kacir menyelamatkan diri dari sergapan polisi. Meski kedatangannya diketahui namun petugas berhasil mengamankan dua warga serta sejumlah barang bukti.
"Kedua warga serta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan mintai keterangan. Jika nanti terbukti, kedua warga ini akan kita jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkas Gogo.