lBC, Serang - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku spesialis pencurian mobil pick up (losbak) saat di angkutan umum sekitaran Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang usai menjual mobil curian di Sukabumi.
Dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka SU alias Ompong (44 tahun), melakukan perlawanan hingga membahayakan keselamatan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.
"Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan 4 penadah hasil kejahatan di berbagai lokasi di daerah Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku pencurian mobil lintas provinsi merupakan tindak lanjut dari laporan Yamani, 41 tahun, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
"Korban melapor telah kehilangan mobil Suzuki pickup yang terparkir di garasi rumahnya pada Sabtu (15/02)," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku dan berhasil meringkus SU alias Ompong.
"Tersangka SU ditangkap dalam angkot saat perjalanan pulang usai menjual mobil curian di Sukabumi pada Rabu (19/02) sekitar pukul 22.30 dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku tidak beraksi sendiri namun bersama 2 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. SU mengaku bersama dua rekannya melakukan aksi di wilayah Cikande dan Pamarayan, selebihnya di wilayah Jawa Barat.
"Pada pengembangan ini, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, tambah Kasatreskrim, merusak kunci mobil menggunakan kunci Y. Mobil hasil curian selanjutnya, dijual ke sejumlah penadah di wilayah Sukabumi.
"Setelah memperoleh identitas para penadah, Tim Resmob segera memburu para penadah dan berhasil menangkap di sejumlah lokasi di daerah Sukabumi," tambah Andi Kurniady.
Keempat penadah itu, AK, (26 tahun), DR (22 tahun), warga Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, AJ (47 tahun), warga Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja, YS (40 tahun), warga Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat.
"Dari para tersangka ini diamankan barang bukti kendaraan Suzuki Futura ST150, 1 kunci Y berserta 4 mata kunci serta 2 buah soket yang fungsinya untuk menyambungkan ke kunci kontak agar mesin hidup," kata Kasatreskrim.