Jumat, 17 Januari 2025

Personil Polres Serang Bekuk Tiga Pelaku Kurir Sabu

Selasa, 12 Apr 2022 | 17:04 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kurir narkoba yang sudah 8 bulan keluar masuk Kota Serang membawa sabu dari Jakarta berhasil dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tiga pelaku kurir narkoba yang mengendarai kendaraan Toyota Avanza berhasil disergap saat keluar jalan tol, tepatnya di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu CWP (21 tahun) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, BI (24 tahun) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SP (29 tahun) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ketika akan keluar jalan tol. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 4 April 2022.

Michael K Tandayu menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyergapan. Karena para kurir diperkirakan akan menggunakan jalan tol, para personil melakukan pemantauan di sekitar rest area.

"Sekitar pukul 19:00, mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat," terang mantan Kanit Resmob Polda Banten.

Michael menjelaskan CWP mengaku dalam 8 bulan sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C (DPO). Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons bahkan yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons. Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan.

Setelah mendapatkan sabu, para kurir inipun kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu yang dibawanya ditempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar. Dalam aktivitas ambil dan simpan narkoba ini, kurir mendapat upah Rp3 juta sekali ambil.

"Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama  maksimal seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Personil Polres Serang Bekuk Tiga Pelaku Kurir Sabu

INILAH SERANG

1046 dibaca
Dzikir Bersama, Ratu Tatu Gelar Tasyakuran Golkar Bareng Ulama
1861 dibaca
Saat Partai NasDem Kritisi Hasil Survei FISIP Untirta

HUKUM & KRIMINAL

1401 dibaca
Serobot Lahan, Dua Warga Cikulur Diberi Hukuman Bersyarat
3258 dibaca
Sembunyi di Jakarta, Gembong Begal Diringkus Resmob Polres Serang

POLITIK

259 dibaca
Prabowo Promosikan Airin jadi Gubernur Banten
2184 dibaca
Pilkada Lebak 2018, PPP Bulat Usung Iti Octavia Jayabaya

PENDIDIKAN

1828 dibaca
Perda RPJMD Sah, Pendidikan di Banten Disebut Beres dalam 5 Tahun
798 dibaca
Bupati Serang Lepas KKM Mahasiswa Uniba
Top