lB, Serang – Puluhan supir angkutan jurusan Serang-Balaraja mengoncog Dinas Perhubungan (Dishub) Banten pada Kamis, 27 April 2017. Kedatangan meraka untuk menagih pihak dishub yang telah berjanji akan melakukan penertiban trayek bagi angkutan bodong, namun hingga kini belum adanya realisasi.
Pantauan lnilahBanten puluhan supir tiba di kantor dishub menggunakan tiga mobil angkutan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pukul 13.15 WIB. Dengan dikawal Petugas Satuan Intel dari Polres Serang, mereka langsung merangsek memasuki halaman kantor tersebut.
Harapan kedatangan mereka ingin menemui Kepala Dishub Banten, Revri Aroes untuk bisa dilakukan audensi secara bersama-sama. Namun, karena terlalu banyak untuk masuk aula yang berada dilantai dua, pihak security melarang hanya mempersilahkan perwakilan yang melakukan audensi. Akhirnya, sebagian dari mereka memilih untuk menunggu di ruang tunggu.
“Kedatangan kami kesini lebih dari 30 orang yang semuanya supir hanya sebagian, sedangkan yang lain menunggu di terminal Pakupatan karena tujuan kami bukan demo hanya ingin audensi menagih janji kepada dishub,” ujar salah satu perwakilan supir, Iwan Sutioso.
Akhirnya, harapan mereka untuk bisa beraudensi dengan Kepala Dushub Banten Revri Aroes disetujui. Saat audensi Iwan Sutioso mengatakan, para supir yang datang saat ini dibawah naungan Koperasi Angka 5 dengan jurusan trayek E 08 Serang-Balaraja.
“Kami sudah delapan kali kesini (Dishub Banten) dengan tujuan yang sama menagih janji yang katanya pihak dishub mau melakukan penertiban angkutan yang tak memiliki trayek alias bodong, tapi itu sampai saat ini belum dilakukan,” keluh Iwan Sutioso.
Sambungnya, angkutan bodong dengan jenis kendaraan dan warna yang sama merah putih masih bebas mengambil penumpang. Dampaknya, sebut Iwan Sutioso sangat jelas merugikan para supir yang juga pengusaha angkutan yang mempunyai trayek karena pendapatan semakin menyusut. “Kami mencari nafkah dari angkutan umum, kalau seperti ini kami semakin sulit mencari makan untuk menyambung hidup,”katanya.
“Bukan hanya para supir yang dirugikan, pihak pengusaha angkutan juga jelas rugi. Kan pemilik mobil angkutan kita membayar pajak seperti KIR, membuat juga memperpanjang trayek. Kita semua taat kepada aturan juga wajib pajak malah dirugikan, sedangkan mereka supir atau pengusaha angkutan bodong se enaknya saja mengambil penumpang,”tukas Iwan Sutioso.
Untuk itu, besar harapan mereka pihak Dishub Banten bisa segera melakukan tindakan dengan melakukan penertiban kepada angkutan yang bodong. Jangan sampai, mereka yang tidak taat terhadap aturan malah dibiarkan. “Kapan bisa segera dilakukan tindakan,” tanya Iwan Sutioso.
Sementara itu Kepala Dishub Banten, Revri Aroes mengatakan, dengan mendengar apa yang disampaikan dari perwakilan supir pihaknya mengaku sudah memahami duduk permasalahannya. Pihaknya berjanji, pada hari ini langsung melakukan koordinasi dengan pihak Denpom dan Kepolisian sebelum melakukan tindakan.
“Saya tahu permasalahannya. Intinya yang bayar trayek berarti bayar pajak. Ini (angkutan) yang bodong tidak punya trayek jadi tidak membayar pajak. Besok kita turun kelapangan. Sore ini koordinasi dengan denpom dan kepolisian, besok kita ke lapangan,”ujar Revri didampingi Penyidik Dishub Banten Ujang Sukma.