Selasa, 21 Januari 2025

Suami Menganggur, Sang Istri Nekad Jual Sabu

[Foto Ilustrasi/Net]
Selasa, 03 Nov 2020 | 14:07 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Suami nganggur, seorang istri berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) nekad mencari nafkah dengan cara yang tidak halal dengan menjual sabu. Akibat perbuatannya, IA (25 tahun), harus menginap di hotel perdeo setelah ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan pada Selasa, 3 November 2020.

Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.

Pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.

Tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

"Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini," tandasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Suami Menganggur, Sang Istri Nekad Jual Sabu

INILAH SERANG

650 dibaca
Polsek Cikande Berikan Sembako Warga yang Jalani Isoman
1355 dibaca
Berteduh Ditengah Sawah, Petani Tewas Tersambar Petir

HUKUM & KRIMINAL

4701 dibaca
Polisi Razia Warung Remang-Remang Terduga Tempat Mesum di Cibadak
2320 dibaca
Warga Harap KPK Gali Harta Kekayaan dan TPPU Walikota Cilegon

POLITIK

859 dibaca
KPU Kabupaten Serang Temukan 200 Lebih Surat Suara Rusak
490 dibaca
Melihat Prestasi, Tokoh Serang Barat Siap Dukung Airin pada Pilkada Banten 2024

PENDIDIKAN

2067 dibaca
Jelang UNBK, Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Antusias Ikuti Motivasi UNBK
2067 dibaca
Jelang UNBK, Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Antusias Ikuti Motivasi UNBK
Top