Sabtu, 18 April 2026

Soal Vonis Ahok, Ini Kata Menag

Foto : Inilah.com
Selasa, 09 Mei 2017 | 18:32 WIB - Nasional

IB, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak berlebihan atas putusan majelis hakim yang memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara. Menurut dia, putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa Ahok mengajukan upaya hukum banding.

“Maka, proses ini tentu belum selesai secara hukum sehingga semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini. Saya harap masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," kata Lukman di Gedung DPR, Selasa 9 Mei 2017.

Jadi, tutur Lukman, semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya inkracht. Iapun meminta agar dapat menghormati apapun putusan hukum nanti.

Diketahui, setelah beberapa jalanii menjalani persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok selama 2 tahun penjara karena secara sah terbukti melakukan penodaan agama.Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Ahok supaya ditahan dan saat iniAhok sudah berada di LP Cipinang, Jakarta Timur (Abdul)***

 

Redaktur: Ahmad Abdul
Bagikan:

KOMENTAR

Soal Vonis Ahok, Ini Kata Menag

INILAH SERANG

2922 dibaca
Tarif IMB Perumahan di Kota Serang Langgar PP 64/2016   
252 dibaca
Pemkab Serang Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru

HUKUM & KRIMINAL

2994 dibaca
Warga Cilegon Mengaku Malu Wali Kotannya Ditangkap KPK
936 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag SDM

POLITIK

1133 dibaca
Cek Pengamanan Pilkada, Pamatwil Polda Banten Kunjungi Mapolres Serang
2574 dibaca
Eeng Kosasih Pimpin KNPI Kabupaten Serang, Ini Program Unggulannya

PENDIDIKAN

397 dibaca
Telan Anggaran Rp184 Miliar, Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah  
Top