IB, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak berlebihan atas putusan majelis hakim yang memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara. Menurut dia, putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa Ahok mengajukan upaya hukum banding.
“Maka, proses ini tentu belum selesai secara hukum sehingga semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini. Saya harap masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," kata Lukman di Gedung DPR, Selasa 9 Mei 2017.
Jadi, tutur Lukman, semua pihak hendaknya mampu menahan diri menunggu sampai putusan hukum ini berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya inkracht. Iapun meminta agar dapat menghormati apapun putusan hukum nanti.
Diketahui, setelah beberapa jalanii menjalani persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok selama 2 tahun penjara karena secara sah terbukti melakukan penodaan agama.Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Ahok supaya ditahan dan saat iniAhok sudah berada di LP Cipinang, Jakarta Timur (Abdul)***