IBC, Lebak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akhirnya menutup sementara pembangunan waralaba Alfamart Multatuli yang berada di Kampung Lebaksaninten, Kelurahan Muhara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat 13-Oktober-2017. Penutupan tersebut dilakukan karena pihak manajemen Alfamart belum mengantongi ijin.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dedi Supriatnawijaya mengaku, dia telah memanggil managemen Alfamart untuk mengkarifikasi adanya aduan dan keluhan warga MC Barat terkait pembangunan waralaba yang tidak memiliki ijin lingkungan. Hasilnya, mereka mengakui belum mengurus perijinan waralaba saat ini jadi masalah.
"Untuk itu kami hentikan sementara pembangunannya, sampai mereka mendapatkan ijin dari Dinas terkait yang sebelumnya tentu harus ada ijin lingkungan sekitar," kata Dedi, kepada wartawan, Jumat 13-Oktober-2017.
Lanjut Dedi, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan Dinas perijinan yakni DPMPTSP Lebak. Karena, jika belum mengantongi ijin mereka kembali beraktivitas pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan.
"Kita sebagai penegak perda akan mengikuti SOP yang ada, jika tindakan persuasif telah dilakukan dan tidak diindahkan kita akan sikat," tegas Dedi.
Ahmad Fadilah, warga Lebaksaninten sekaligus tokoh masyarakat sekitar mengatakan, pihaknya mendukung langkah Satpol PP yang menutup sementara pembangunan waralaba Alfamart. Karena sejak pendiriannnya lima tahun silam dan kini melakukan pelebaran gedung samasekali tidak menempuh ijin lingkungan.
"Kami akan ikut mengawal penutupan yang dilakukan Pol PP ini, jika membandel kami tidak akan segan-segan menindak," ucapnya