Sabtu, 18 April 2026

RSDP Layani Pasien BPJS Kesehatan Sesuai Aturan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik Direkur RSDP Serang dr. Rachmat Setiadi pada Kamis, 19 Desember 2019.[Foto Ist]
Senin, 23 Des 2019 | 17:42 WIB - Serang Kesehatan

lBC, Serang - Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) membantah tidak menangani pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan bernama Kuncung Sudrajat. Pihak RSDP menegaskan, pasien sudah ditangani dan mendapatkan perawatan, tetapi kemudian meninggal dunia.

Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi mengungkapkan, berdasarkan bukti telepon dari Puskesmas Pontang, Pukul 16.02 WIB, Tanggal 17 Desember 2019, menghubungi pihak RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk koordinasi rujukan. Pihak Puskesmas Pontang menjelaskan kondisi pasien yang diketahui bernama Kuncung Sudrajat, mengalami penurunan kesadaran dengan TD 220 mmHg dan suspect diagnosis Stroke Hemoragik.

Dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan fasilitas RSDP, yaitu ruang ICU sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB penuh, serta ketersediaan CT Scan yang masih dalam proses perizinan, maka disarankan Puskesmas Pontang untuk mencari rumah sakit.

“Kami menyampaikan saran sesuai kondisi dan situasi yang ada, sesuai kebutuhan pasien, agar mencari rumah sakit lain yang memiliki tempat tidur ICU yg kosong dan terdapat CT Scan,”ujar Rachmat melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Desember 2019.

Pada proses selanjutnya, kata Rachmat, pasien dikirim ke RSDP pukul 19.30 WIB, dan diterima dengan baik di IGD serta dimasukkan ke P1 dengan penanganan suspect Stroke Hemoragik. Pihak RSDP, sudah menangani dan melakukan perawatan terhadap pasien bernama Kuncung Sudrajat.

“Pasien sudah diberi obat-obatan dan tindakan sesuai prosedur, tetapi nyawa pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.12 malam, 18 Desember 2019. Jadi tidak benar jika kami tidak melayani pasien dengan baik,” tegas Rachmat.

Rachmat menegaskan, RSDP merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien dari lima daerah di Banten. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

“Kami layani seluruh pasien sesuai prosedur, tanpa membedakan status wilayah maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan atau bukan,” ujarnya.[Ars]

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

RSDP Layani Pasien BPJS Kesehatan Sesuai Aturan

INILAH SERANG

2110 dibaca
Irnawati, Penerima Jamsosratu Ini Produksi Wedang Jahe Instan
1951 dibaca
May Day 2018, Ini yang Akan Dilakukan Buruh di Kabupaten Serang

HUKUM & KRIMINAL

1637 dibaca
Pol PP Banten Soroti Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2011 Di Lebak
1687 dibaca
Meski Over Crowed, Rutan Rangkasbitung Tetap Aman

POLITIK

1475 dibaca
Ribuan Anggota Linmas Dipersiapkan Untuk Pengamanan Pilkada
1773 dibaca
Jika Terpilih, Vera Akan Dorong Kaum Muda Berwirausaha

PENDIDIKAN

309 dibaca
Bupati Serang Sebut Anak Usia Dini Investasi Penting Peningkatan SDM
Top