IBC, Lebak - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak melakukan razia di sebuah warung remang remang yang terindikasi dijadikan tempat mesum dan pesta minuman keras. Razia warung yang berlokasi di Kampung Pancur, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait aktifitas di warung itu.
Kapolsek Cibadak, AKP Ugum Taryana membenarkan jika pihaknya melakukan razia di warung tersebut atas laporan serta kecurigaan adanya aktifitas yang tidak baik. Akan tetapi hasil razia tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pasangan mesum, hanya saja di lokasi ditemukan beberapa botol minuman keras yang sudah terdapat diwarung sejak lama.
“Dilapangan tidak ditemukan adanya pasangan mesum, hanya terdapat beberapa botol minumas keras yang sudah kosong. Menurut pengakuan pemilik warung, botol botol itu sudah lama berada di situ dan akan dijual serta menunggu pembeli botol botolnya,”kata Kapolsek kepada wartawan, Minggu 7-Januari-2018.
Masih kata Kapolsek, untuk menghindari adanya aksi anarkis dari masyarakat, pihaknya membuatkan surat pernyataan antara pemilik warung dengan kepala desa dan unsur masyarakat semisal perwakilan BPD dan tokoh agama di desa Bojong Leles.
Kemudian, surat perjanjian tersebut disepakati oleh semua pihak sepertu pemilik warung atas nama Susi Andriani, kepala BPD Aji Supriyatna, kepala desa Bojong Leles Bhudi Eviyana, serta tokoh masyarakat M Zein Arifin.
“Semua pihak sepakat, terutama pemilik warung yang mengaku tidak akan menjual minuman keras dan tidak akan menerima konsumen yang membawa minuman keras. Kemudian tidak akan menerima wanita dari manapun untuk bekerja atau melayani di warungnya,”kata Ugum lagi.