IBC, Serang - Tim Ops Kalimaya Polsek Jawilan berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) merk Anggur merah, Rajawali, Kolesom yang beredar di wilayah hukum Polsek Jawilan, Selasa 12-Desember-2017. .
Informasi yang di himpun IBC selama satu pekan tim OPS kalimaya 2017 melakukan penyisiran mulai dari ujung selatan Kecamatan Jawilan tepatnya di desa Cemplang perbatasan dengan kabupaten Lebak sampai ke ujung utara desa Kareo perbatasan dengan kecamatan Cikande dan kecamatan Kopo pada tanggal 02-10 Desember 2017.
Alhasil pada operasi kalimaya tersebut di temukan jenis miras di salah satu warung yang berkedok warung klotongan dan sembako, namun di dalam nya menjual miras atas nama pemilik inisial AH beralamat di jalan Cikande-Rangkasbitung, Kampung Pasir Julang, desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
AKP Tri Wilarno Kapolsek Jawilan memaparkan, tiga jenis minum keras tersebut diamankan dan para tersangka terancam tindak pidana ringan (tipiring) pasal 5 ayat 2 Perda Serang No.5 tahun 2006.
Harapan nya lanjut Tri, apabila masyarakat melihat atau menemukan hal yang sama segera laporkan ke anggota Binamas atau langsung ke polsek dan akan segera ia tindak lanjuti.
“Laporkan saja kepada kami, jangan segan-segan,”kata Tri.
Senada di sampaikan tokoh masyarakat kecamatan Jawilan, Arsudin, ia mengucapkan trimaksih kepada pihak polsek yang sudah melakukan razia pekat miras dan pihaknya sangat mendukung dengan kegiatan ini. Karena menurutnya sangat bagus dan bermanfaat.
“Kedepan mesti di lakukan sesering mungkin kegiatan ini, agar ruang gerak para pelaku semakin sempit"pungkas Arsudin yg juga sekertaris MUI kecamatan Jawilan