lBC, Serang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tepatnya di Jalan Raya Serang - Jakarta Lingkungan Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin, 30 September 2019 malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka DR dan RB berkat adanya laporan dari masyarakat jika kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.
"Keduanya (tersangka) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita sedang lakukan penyidikan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu.
"Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009,"jelasnya.
Edhi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.[Ars]