IB, Serang— Kuasa hukum cagub dan cawagub nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika, Ferry Renaldy melaporkan cawagub nomor urut 2, Embay Mulya Syarief yang mendampingi cagub Rano Karno ke Bawaslu Banten. Embay diduga melakukan pelanggaran pidana terkait larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Kata Ferry, laporan terhadap Embay terkait ucapannya pada saat debat publik putaran kedua, yang diselenggarakan di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Minggu, 25 Januari lalu. Embay dianggap melakukan penghinaan terhadap pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) dan terhadap pribadi calon wakil gubernur Andika Hazrumy.
Ferry Renaldy menyebutkan, bahwa ucapan Embay Mulya Syarief yang dianggap sebagai tindakan penghinaan terjadi pada sesi terakhir debat. Pertama, Embay mengatakan pasangan WH-Andika seperti kakek dan cucu, dan kedua, Embay menyerang cawagub lawan dengan kalimat pepatah ‘Buah jatuh tidak akan jauh dari pohonnya’.
“Ucapan pertama dianggap menghina pasangan WH-Andika, sedangkan ucapanya yang kedua, jelas penghinaan terhadap Andika. Pernyataan Embay itu terlalu tendensi dan keluar dari materi debat,” kata Ferry Renaldy kepada wartawan seperti dikutip NEWSmedia.
Ferry mengungkapkan laporan tersebut telah disampaikan ke Kantor Bawaslu Banten pada Jumat, 3 Februari 2017. Ia mendorong tim Gakkumdu yang terdiri dari penyidik Bawaslu, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dan penyidik Polda Banten untuk memproses laporan tersebut.
Menurut Ferry, cawagub Banten Embay Mulya Syarief dianggap melanggar UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait larangan kampanye yang tertuang di pasal 69 huruf b dan c.
“Pasal 69 huruf diatur bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, termasuk menghina calon. Sementara dalam huruf c, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah dan mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” terangnya.
Baca juga: WH-Andika ‘Diserang’ Lewat Kampanye Hitam di Masjid
Dalam hal ini, lanjut Ferry, Embay dianggap telah melakukan penghinaan serta menghasut dan memfitnah pasangan WH-Andika saat acara debat public. Terkait pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 69 juncto 187, siapapun pelanggarnya terancam hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan serta denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.
Ferry tentunya menyayangkan sikap cawagub Banten Embay Mulya Syarief dalam acara debat public tersebut. Menurutnya, debat public seharusnya bisa menjadi ajang kampanye bagi masing-masing pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat agar memilih pasangan calonnya sesuai dengan hati nurani masyarakat, bukan untuk menyerang pribadi lawan.
"Materi debat itu harus disampaikan dengan sopan, santun, tertib, edukatif atau mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif. Tapi kejadian kemarin itu kan menyerang secara personal,” ujarnya.