IBC, Pandeglang-Pengelolaan Administrasi keuangan Badan Usaha milik Desa (Bumdes) harus betul-betul dikelola dengan baik, oleh karena itu apabila dalam pengelolaanya tidak sesuai dengan aturan akan berurusan dengan hukum, karena penyertaan modalnya dalam pengelolaan Bumdes berasal dari Dana Desa, jadi harus super hati-hati dalam penggunanya.
Dikatakan Pj Sekda Kabupaten Pandeglang, Ferry Hasanudin dalam pengelolaan Bumdes harus mempunyai inovasi, transparan dan konsekuen, sehingga Bumdes kedepan dalam pengelolaanya bisa berkembang dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Desa.
“Pengelolaanya harus baik, dan sesuai dengan aturan. Jika tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” kata Sekda saat acara Bimbingan Teknis Akuntansi Dasar bagi pengelola Bumdes, di Mutiara Carita, Selasa 8-Agustus-2017.
Masih kata Ferry dalam hal pengelolaan Bumdes terkadang tidak bisa bertahan, serta tidak tepat sasaran, karena dalam pengelolaanya tidak konsisten, serta transparan.
“Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting terkait pengelolaan Bumdes. Dengan demikian, saya berharap kepada masyarakat untuk turut serta membantu dan mengawasi kegiatan Bumdes,”kata dia lagi.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Teguh Imanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengelolaan keuangan Bumdes terutama dalam bidang akuntansi.