Sabtu, 18 April 2026

Personil Polsek Kramatwatu Bagikan Masker Kepada Masyarakat Petani

Kamis, 09 Sept 2021 | 13:42 WIB - Serang

lBC, Serang - Personil Polsek Kramatwatu, menggelar bhakti sosial membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat petani dan pengguna jalan yang melintas di jalan raya Tasikardi, Desa Margasana dan Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Kamis, 9 September 2021.

Kapolsek Kramatwatu Kompol DP Ambarita mengatakan kegiatan membagikan masker bertujuan untuk memberikan edukasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

"Pembagian masker dan sosialisasi prokes penting dilakukan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ungkap Kompol Ambarita kepada wartawan.

Kapolsek mengatakan meski saat ini penyebaran pandemi Covid-19 menunjukkan angka penurunan namun masyarakat diimbau tidak lengah dan tidak menganggap sepele penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, Kapolsek memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh melaksanakan prokes serta mengikuti program vaksinasi yang sudah disediakan pemerintah secara gratis di tempat-tempat yang sudah disiapkan.

"Selain menggunakan masker, masyarakat wajib mengikuti vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah karena dijamin aman serta halal. Sebab vaksinasi ini merupakan langkah ikhtiar untuk mengakhiri pandemi Covid-19," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Personil Polsek Kramatwatu Bagikan Masker Kepada Masyarakat Petani

INILAH SERANG

1705 dibaca
Besok, Meriahkan HAN Dinsos Banten Gelar One Day For Children
868 dibaca
Kasus Istri Siram Suami dengan Air Panas Berujung Damai

HUKUM & KRIMINAL

1347 dibaca
Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan
1087 dibaca
Belum 24 Jam Usai Beraksi, Paman dan Keponakan Pelaku Curanmor Diringkus

POLITIK

1822 dibaca
Anggota DPRD Terlambat Datang, Rapat Paripurna di Gedung Baru Molor
1738 dibaca
Ini yang Akan Dilakukan Nuraini Jika Demokrat Tak Mengusungnya

PENDIDIKAN

1873 dibaca
Himpaudi Banten Dorong Judicial Review UU Guru dan Dosen
Top