lBC, Serang - Quick response yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Serang Kota berhasil meringkus 2 pelaku pencurian motor di parkiran Mall Ramayana Lantai 4 Kota Serang dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku AA (40 tahun) dan FP (18 tahun) yang merupakan paman dan ponakan berhasil diringkus tim reskrim di lampu merah Maja, Kabupaten Pandeglang pada Senin (14/02) sekira pukul 20:00 WIB setelah menggasak motor Honda CRF A 2795 EP serta helm merk NHK.
"Kedua pelaku mencuri motor yang ada di parkiran lantai 4 Mall Ramayana sekitar pukul 01:00. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20:00," terang Kapolsek Serang Kota, AKP Edi Susanto kepada wartawan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang mengaku telah kehilangan motor di parkiran Mall Ramayana sekitar pukul 01:00 WIB.
"Berbekal dari laporan tersebut Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova bersama sejumlah personilnya langsung bergerak melakukan observasi di lapangan," terang Edi Susanto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di sekitar wilayah Kabupaten Pandeglang. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FP di sekitaran lampu merah simpang Majasari.
"Dari pengakuan FP, petugas juga berhasil menangkap tersangka AA di rumah kontrakan masih di sekitar Kecamatan Majasari. Belakang diketahui keduanya merupakan paman dan ponakan warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.
"Dari kedua tersangka diamankan motor Honda CRF milik korban serta gunting dan kendaraan Honda Genio A 5866 JQ yang digunakan sebagai sarana kejahatan," terang Edi Susanto.
Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan aksi curanmor yaitu mendatangi lokasi sasaran menggunakan kendaraan Honda Genio. Setelah mendapatkan target dengan menggunakan gunting yang dimodifikasi dengan kunci pas langsung merusak lubang kunci motor.
"Setelah itu, tersangka AA membawa motor hasil curian. Sedangkan FP ponakannya pergi dengan menggunakan Honda Genio dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan tersangka AA merupakan mantan warga binaan Rutan Pandeglang dalam kasus yang sama. Sementara FP mengaku baru pertama kali mencuri motor lantaran diajak pamannya.