Sabtu, 18 April 2026

Perintah Perpres 16/2018, LPSE Dibentuk dalam Satu Badan/Dinas

[foto istimewa]
Rabu, 07 Nov 2018 | 23:57 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang – Lembaga Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten menggelar bintek (bimbingan teknis) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Bintek yang dihadiri para pejabat pengadaan di setiap Organisasi perangkat Daerah (OPD) bertempat di Kantor LPSE KP3B Curug Kota Serang pada Rabu, 7 November 2018.

Sekretaris LPSE Provinsi Banten, Aria Santana mengatakan, bahwa dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa disitu banyak perbedaan antara yang baru dengan yang sekarang. Sebab, istilahnya saja berbeda dimana ULP (Unit Layanan Pengadaan) berubah menjadi UKPPJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa).

“Itu perintah Perpres untuk dibentuk dalam satu badan atau dinas atau biro di (tingkat) provinsi, kalau di (tingkat) kabupaten atau kota itu kabag (kepala bagian) atau kantor. Tapi terkendala untuk kita masih menunggu rancangan Permen untuk SOTK harus berdasarkan Permendagri, masih dalam pembahasan,”kata Aria kepada lnilahBanten usai bintek.

Mesi demikian, pihaknya mengaku sudah mengusulkan untuk dibentuknya satu unit kerja tersebut yakni Biro Organisasi dan Biro Adpem. Karenanya, bagian pengadaan barang dan jasa sudah ada di Biro Adpem. “Kita sampaikan (hal ini) di bintek tadi yang dihadiri para pejabat pengadaan seluruh OPD,”terang pria berkaca mata ini.

Bahwa, sambung Aria, jika berbicara ideal satu unit kerja tersebut perlu dibentuknya Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa yang didalamnya ada Kabag ULP, Kabag LPSE, Kabag Umum dan Kabag Advokasi. “Kabag Advokasi itu untuk (perusahaan) yang kalah (lelang), nah itu lewat Kabag Advokasi, auditor lewat advokasi. Tapi kayanya kita masuk di Biro Adpem, karena sudah ada Kabag ULP tinggal Kabag LPSE, dan satu Kabag hilang itu,”jelas Aria.

Kembali dalam pelaksanaan bintek Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tadi, papar Aria, bahwa beberapa waktu lalu di Bandung Jawa Barat LPSE Banten mendapatkan penghargaan lagi UKPPJ yang mempunyai kompetensi pegawai terbaik.

“Kita kemaren dapat penghargaan LPSE terbaik Pembina se Indonesia. ULP nya terbanyak sudah banyak tersertifikasi ada 36 orang fungsional mereka bukan pejabat. Itu salah satu poin kita. Orang-orangnya sudah mumpuni,”beber Aria dibarengi dengan menunjukan penghargaan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 itu juga adanya paradigma baru dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa yakni mudah, cepat dan terpercaya. “Jadi, dengan paradigma baru orang akan berani ikut lelang di kita, orang berani tawar menawar. Itu tantangan kita,”tutur Aria. Seraya mengatakan bahwa berbeda dengan yang dulu yakni kredibel, akuntabel.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Mufin
Bagikan:

KOMENTAR

Perintah Perpres 16/2018, LPSE Dibentuk dalam Satu Badan/Dinas

INILAH SERANG

815 dibaca
Resmikan Pasar Tangguh, Wakapolres Serang Bagikan Masker
1722 dibaca
Tergiur Upah Rp50 Ribu, Tukang Tahu Bulat Nekad Jemput Sabu Pesanan

HUKUM & KRIMINAL

2286 dibaca
Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka
1066 dibaca
Mabes Polri: Ada 228 Penangkapan Terorisme Sepanjang 2020

POLITIK

406 dibaca
Atasi Pengangguran, Airin-Ade Siapkan Program Muda Berdaya hingga Gen Banten
1919 dibaca
Diusung PPP, Subadri Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota?

PENDIDIKAN

2345 dibaca
Andika: Wajib Belajar 12 Tahun Sudah Menjadi Komitmen Kami
Top