lBC, Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Agoes Djaya SH mengatakan, pekan depan pihaknya akan menetapkan sejumlah nama tersangka dalam kasus pengadaan genset RSUD Banten. Para tersangka tersebut berasal dari birokrat dan pengusaha yang terlibat dalam pengadaan genset RSUD Banten tersebut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.
“Insya Allah pekan depan, kami akan menetapkan nama nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta, berdasarakan hasil pemeriksanan dari BPKP,” terang Agoes didampingi Aspidsus Nur Deni SH kepada wartawan di Serang pada Senin, 23 Juli 2018.
Sementara Aspidsus Kejati Banten, Nur Deni menambahkan, meski kasus tersebut sudah lama bergulir namun pihaknya kini sudah mengantongi nama-nama tersangka. “Kami telah mengantongi identitas pihak pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka minggu depan,” ujar Nur Deni tanpa merinci siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan meminta klarifikasi dari manajemen RSUD Banten, panitia lelang, koordinator PPTK, PPTK hingga penyedia jasa, termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti, dan mantan Plt Direktur RSUD Banten tahun 2015 drg Sigit Wardojo yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Provisi Banten.
Ketika disinggung adanya dugaan nama salah seorang istri pejabat Pemprov Banten yang berkaitan dengan kasus tersebut. Nur Deni menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan siapapun yang berada dibalik kasus korupsi tersebut. ”Jangankan istri pejabat, pejabatnya sendiri pun jika terbukti korupsi akan saya sikat,” tegasnya.
Diketahui, diusutnya kasus pengadaan genset tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.
Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.
Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset yang diduga terdapat mark up atau kemahalan harga. Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut,sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta.[Chan]