Selasa, 03 Desember 2024

Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka

Kajati Banten, Agoes Djaya [Foto Ist]
Selasa, 24 Jul 2018 | 00:24 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Agoes Djaya SH mengatakan, pekan depan pihaknya akan menetapkan sejumlah nama tersangka dalam kasus pengadaan genset RSUD Banten. Para tersangka tersebut berasal dari birokrat dan pengusaha yang terlibat dalam pengadaan genset RSUD Banten tersebut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.

“Insya Allah pekan depan, kami akan menetapkan nama nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta, berdasarakan hasil pemeriksanan dari BPKP,” terang Agoes didampingi Aspidsus Nur Deni SH kepada wartawan di Serang pada Senin, 23 Juli 2018.

Sementara Aspidsus Kejati Banten, Nur Deni menambahkan, meski kasus tersebut sudah lama bergulir namun pihaknya kini sudah mengantongi nama-nama tersangka. “Kami telah mengantongi identitas pihak pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka minggu depan,” ujar Nur Deni tanpa merinci siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan meminta klarifikasi dari manajemen RSUD Banten, panitia lelang, koordinator PPTK, PPTK hingga penyedia jasa, termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti, dan mantan Plt Direktur RSUD Banten tahun 2015 drg Sigit Wardojo yang kini menjabat  sebagai kepala Dinas Kesehatan Provisi Banten.

Ketika disinggung adanya dugaan nama salah seorang istri pejabat Pemprov Banten yang berkaitan dengan kasus tersebut. Nur Deni menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan siapapun yang berada dibalik kasus korupsi tersebut. ”Jangankan istri pejabat, pejabatnya sendiri pun jika terbukti korupsi akan saya sikat,” tegasnya.

Diketahui, diusutnya kasus pengadaan genset tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. 

Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset yang diduga terdapat mark up atau kemahalan harga. Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut,sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta.[Chan]

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1054 dibaca
Gubernur : Program Pembangunan Itu Nyata, Bukan Fiksi
886 dibaca
Tahun Ini, Pemkab Serang Target Isbat Nikah 2.030 Pasang

HUKUM & KRIMINAL

1582 dibaca
Kapolres Serang Kota Bakal Proses Pelaku Persekusi
1336 dibaca
Capai 54 Persen, Masyarakat Banten Optimis Pencegahan Korupsi Lebih Meningkat

POLITIK

1128 dibaca
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten 2024
673 dibaca
Golkar Banten Sepakat Usung Prabowo di Pilpres

PENDIDIKAN

6704 dibaca
Peringatan Hari Pramuka ke-56, Wabup Lebak : Pramuka Harus Menolak Hoax
Top