Rabu, 19 November 2025

Peras Karyawan Pabrik, Warga Cikande Diringkus Polisi

[Foto Ilustrasi/Net
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:59 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Unit Jatanras Polres Serang mengamankan AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat nongkrong di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa, 13 April 2025.

Tersangka AJ ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang karyawan pabrik atau tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES pada Rabu, 14 Mei 2025.

Condro menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus ini bermula ketika Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang

"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex," terangnya.

Condro menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka.

"Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," terangnya.

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.

Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

"Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun," terangnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Didi Rosadi
Bagikan:

KOMENTAR

Peras Karyawan Pabrik, Warga Cikande Diringkus Polisi

INILAH SERANG

636 dibaca
Sinergikan Program, KPU Datangi Diskominfosatik Kabupaten Serang
1926 dibaca
Gelar Isra Mi’raj, Sapma PP Untirta Santuni Anak Yatim

HUKUM & KRIMINAL

1894 dibaca
Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus
1786 dibaca
Sembunyi di Rumah Mertua, Pembobol Toko Pakaian Diringkus

POLITIK

380 dibaca
Hadapi Banyak Ujian saat Pilkada Banten, Ribuan Massa Doakan Kemenangan Airin-Ad...
2269 dibaca
Pelanggaran Pilkades Pasireurih Masuk Ranah Pidana?

PENDIDIKAN

1914 dibaca
Hardiknas, Bupati Serang Serahkan Piagam Penghargaan untuk Usaid Prioritas
Top